CALEG GOLKAR

4 Tahun Lebih DPO, 7 Jam Ditunggu di Depan Pintu Rumah, Penguasa Lahan Polonia Akhirnya Menyerah, Ini Kasusnya…

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian saat konferensi pers. (mbd)

MEDAN (medanbicara.com)-Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) akhirnya berhasil menangkap Robby Meyer, yang merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) dalam kasus penguasaan lahan seluas 5 hektar, di kawasan Medan Polonia.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian menyampaikan, Robby Meyer sendiri berhasil ditangkap setelah menjadi buronan kepolisian selama kurun waktu 4 tahun 3 bulan.

“Yang bersangkutan ditetapkan sebagai DPO sejak Januari 2015,” ungkapnya, saat memberikan paparan kepada wartawan, Rabu (11/9/2019).

Andi Rian menjelaskan, proses penangkapan Robby Meyer berawal dari informasi yang diperoleh Selasa (10/9/2019) sekitar pukul 23.00 WIB. Selanjutnya Subdit II Harda-Bangtah Ditreskrimum langsung merespon ke rumah Robby Meyer yang berada di Jalan Karya I, No 12, Komplek Pemda, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat.

“Kita sempat menunggu selama 7 jam sebelum dilakukan penangkapan. Sebab kita gedor pintu rumahnya, namun tidak kunjung dibuka,” jelasnya.

Lebih lanjut Andi Rian menerangkan, kasus yang menjerat Robby Meyer ini awalnya dilaporkan ke Polresta Medan (kini Polrestabes) pada tahun 2010. Kasus itu berupa dugaan pemalsuan surat, menggunakan surat palsu dan memanfaatkan keterangan palsu dalam fakta autentik.

“Jadi, yang bersangkutan menggunakan alas hak seolah-olah bahasa Belanda yang menyatakan Uittreksel De Afdelingshef Van Del 1949. Tapi setalah kita tanyakan ke BPN, ternyata itu bukan merupakan alas hak," terangnya.

Andi Rian melanjutkan, untuk objek yang lahannya seluas 5 hektar itu, nilai asetnya kini ditaksir mencapai Rp100 miliar. Andi Rian menuturkan, pada tahun 2011, LP kasus ini memang sempat dihentikan, akan tetapi pelapor atas nama Arsyad Lis dari PT Anugrah Dirgantara Perkasa kemudian melakukan gugatan praperadilan, lalu dikabulkan pengadilan untuk membuka kembali kasusnya.

"Termasuk juga melakukan gelar perkara di Mabes Polri oleh Wasidik Kabareskrim. Di situ juga disampaikan hal yang sama yaitu membuka dan menindaklanjuti perkara LP tersebut," bebernya.

Pasca dari sini, imbuh dia, lalu penyidik Poltabes menerbitkan SPDP (surat perintah dasar penyidikan) kembali pada tahun 2014. Menindaklanjuti SPDP baru itu, ujarnya, terhadap Robby Meyer dilakukan pemanggilan beberapa kali, namun tidak ditanggapi sehingga diterbitkan DPO pada 27 Januari 2015.

Andi Rian menyampaikan, awalnya pelapor mendapat izin lokasi dan pembangunan ada 47 hektar secara keseluruhan. Namun, pada tahun 2005 sebanyak 42 hektar sudah dialihkan ke SHM.

"Nah, yang 5 hektar lagi, masuklah pelaku. Sementara hak izin lokasi dan pemanfaatan lahan itu milik satu perusahaan, dan sampai sekarang tanahnya tidak bisa diapa-apakan," ucapnya.

Andi Rian menambahkan, terkait kasus ini, semua proses pemeriksaan kepada yang bersangkutan akan dilakukan. Ia menyatakan, sejauh ini diketahui ada tujuh berkas asli yang ditanda tangani lurah Polonia, salinan akte ditandatangani notaris atas nama Ratnawati Siregar, kemudian surat keterangan yang dikeluarkan oleh lurah Polonia.

"Ada juga yang sempat dijual kepada pembeli bernama Mario Meyer. Untuk itu ke depan, kita akan faktakan dahulu, karena lahan ini milik ahli waris atas nama Alm Tju Tam Soon," pungkasnya. (mbd/eza)

Mungkin Anda juga menyukai