CALEG GOLKAR

5 Jaringan Sabu Diciduk Polres Labuhanbatu

Labuhanbatu (medanbicara.com) – Sat Narkoba Polres Labuhanbatu ungkap jaringan narkotika jenis sabu antar Kabupaten Tanjung Balai, dan Labuhanbatu Selatan.

Polisi berhasil mengamankan lima orang tersangka mulai tanggal 27 Agustus hingga 31 Agustus 2020 sejajaran Polres Labuhanbatu, Polsek Torgamba dan Polsek Kota Pinang.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SH SIK MH dalam konfrensi pers mengatakan, kelima tersangka yang diamankan adalah Badia Raja Faisal Habib Nasution (41) warga Tanjung Balai, Aidil Adham Margolang (42) warga Tanjung Balai, Adi Putra Aruan (37) warga Cikampak Pekan Desa Aek Batu Torgamba Kabupaten Labusel, Kanur Pranata (31) warga Dusun Cindur Desa Torganda Torgamba Kab Labusel, serta Bambang Hariadi (41) warga Dusun Karang Sari Desa Sisumut Kota Pinang Kab Labusel.

“Dari kelima tersangka yang diamankan berhasil diamankan barang bukti sabu-sabu seberat 204,77 gram,” kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SH SIK MH, selasa (1/9) siang.

Menurut mantan Kapolres Nias ini, pengungkapa menunjukkan komitmen kami dalam pemberantasan narkoba.

“Harapannya kepada masyarakat, teman teman media mari saling bekerjasama dalam pemberantasan narkoba,saling berbagi informasi dalam pemberantasan narkoba,” sebut perwira dua melati emas dipundaknya.

“Atas perbuatannya, kelima tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 subsidair Pasal 112 juncto Pasal 132 Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. (rel)

Mungkin Anda juga menyukai