CALEG GOLKAR

7 WN China Datang ke Indonesia Buka Judi Online, Eh…Ketangkap, Satu Wanita Baru Tamat SMA

Ketujuh pelaku tersebut berinisial ZL, ZY, GX, GG, HS, CQ, dan GG. (dtn)

SURABAYA (medanbicara.com)- Polisi menangkap tujuh warga negara (WN) China yang melakukan judi online. Tujuh WN China tersebut yakni enam pria dan satu wanita.

“Tujuh tersangka ditangkap 14 November di Surabaya. Dari laporan masyarakat, WN China itu melaksanakan kegiatan pembelian beberapa barang elektronik untuk kegiatan judi,” kata Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara kepada wartawan di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Senin (24/12/2018).

Ketujuh pelaku tersebut berinisial ZL, ZY, GX, GG, HS, CQ, dan GG. Polisi menelusuri kasus ini berkoordinasi dengan imigrasi. Diketahui ketujuh WN China pelaku judi lotre tersebut hanya mempunyai visa untuk kunjungan wisata.

Sementara modus operandi tersangka yakni berjudi di laman yang mereka tentukan. Pelaku kemudian mencari pelanggan melalui permainan berbahasa China. Lalu menambahkan teman untuk diajak berjudi.

"Apabila ada teman yang tertarik dan suka, mereka berteman kemudian diajak untuk masuk laman dan memutar uang di dalam media daring itu," imbuh Arman.

Selain itu, Arman memaparkan keuntungan yang diperoleh tersangka mencapai 5000 yuan atau setara dengan Rp10 juta setiap harinya. Kegiatan itu juga telah dilakukan selama dua bulan.

Dari hasil judi ini, mereka menarik uang pelanggan yang kesemuanya orang China lalu disimpan untuk selanjutnya digunakan sesuai apa yang diinginkan. Kebanyakan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Sementara itu, ketujuh pelaku ini rata-rata lulusan SMA di China. Untuk masuk ke Indonesia, mereka mengaku dibawa seseorang. Tujuannya memang murni untuk berjudi karena di negaranya dilarang. Dari penangkapan ini, polisi menyita 17 barang bukti, yakni laptop, uang, proyektor, wifi, dan telepon selular.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, juga Undang-Undang RI Nomor 06 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Kegiatan ini terstruktur, akan kami kembangankan siapa yang membawa ke Indonesia dan menyiapkan tempat. Mereka berteman," pungkas Arman. (dtn)

Mungkin Anda juga menyukai