CALEG GOLKAR

Aihmakjang! Istri Ho..oh..ho..oh Dengan Kawan di Kamar Mandi, Pria Ini Kalap, Bacok Istri Sampek Innalillahi, Ini Pengakuannya…

Yonang dalam pengawalan polisi. (dtc)

BREBES (medanbicara.com)- Yonang seketika meluapkan emosinya ketika mengetahui istrinya melakukan selingkuh dengan temannya sendiri di kamar mandi rumah. Tak cuma memukul bahkan Yonang juga membacok istrinya dengan pisau golok.

Yonang alias Nanang (29), warga Desa Limbangan, Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes pada 15 Maret 2019 pukul 19.30 WIB lalu. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang cilor ini tega membacok istrinya yang bernama Rohani (25).

Kepada wartawan di Mapolres Brebes, Yonang mengaku tak bisa lagi mengendalikan emosinya ketika mengetahui istri dan selingkuhannya keluar dari kamar mandi rumah. Bahkan kemudian istrinya mengaku hal itu sudah dilakukan berkali-kali.

Peristiwa itu terjadi pada 15 Maret 2019 pukul 19.30 WIB lalu, di rumah Yonan. Sebelum kejadian, Yonan membuat tusuk sate cilor dari bambu, tak lama kemudian datanglah Farid, temannya, ikut membantu membuat tusuk sate.

Usai membuat tusuk sate, Yonang masuk ke kamar untuk istirahat. Saat Yonang masuk kamar untuk tidur, Farid bukannya pulang namun justru mengajak mengajak Rohani ke kamar mandi untuk melakukan hubungan intim.

"Setelah keluar dari kamar, istri saya dan Farid tidak ada. Cuma ada anak saya di situ. Saya tanya sama anak, terus dia ngomong lagi pada di kamar mandi," ujar Yonang di Mapolres Brebes, Rabu (20/3/2019).

Tak lama setelah itu Yonang melihat Farid keluar dari kamar mandi, disusul oleh Rohani. Farid pun langsung kabur meninggalkan rumah Yonang, sedangkan segera diinterogasi oleh suaminya.

"Saya tarik istri saya, kepalanya saya benturkan ke tembok. Akhirnya dia mengaku habis berhubungan intim di kamar mandi. Istri saya juga mengaku sudah beberapa kali melakukannya," tuturnya.

Yonang mengaku kalap mendengar pengakuan istrinya itu. Dia pun mengambil golok dan membacoknya ke bagian kepala hingga berkali kali. Korban pun dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.

Akibat perbuatanya ini, Yonang kini ditahan di Mapolres Brebes. Sejumlah barang bukti seperti sebilah golok, baju milik korban dan buku nikah juga ikut diamankan. Dia dijerat Pasal 44 ayat 2 UU No 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 10 tahun penjara.
(dtc)

Mungkin Anda juga menyukai