CALEG GOLKAR

Akhirnya! Setahun Buron Kasus Suap Eks Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap, Umar Ritonga Ditangkap KPK di Labuhanbatu

JAKARTA (medanbicara.com)-Setelah hampir setahun buron, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menangkap buronan tersangka kasus dugaan suap eks Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap, Umar Ritonga. Umar ditangkap di rumahnya.

“Pagi ini pukul 07.00 WIB, KPK menangkap seorang yang masuk DPO dalam kasus dugaan suap terhadap Bupati Labuhanbatu, Sumatera Utara yaitu UMR (Umar Ritonga),” kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (25/7/2019).

Febri menjelaskan penangkapan terhadap Umar dibantu oleh anggota Polres Labuhanbatu. Selain itu, menurut Febri, pihak keluarga serta lingkungan tempat tinggal Umar bersikap kooperatif membantu KPK.

“Tim melakukan penjemputan dengan bantuan Polres Labuhanbatu. Pihak keluarga bersama Lurah setempat juga koperatif menyerahkan UMR untuk proses lebih lanjut. KPK menghargai sikap koperatif tersebut,” ujar Febri.

Kini Umar pun langsung dibawa ke kantor KPK di Jakarta untuk proses lebih lanjut. KPK berharap penangkapan terhadap Umar ini menjadi pembelajaran untuk tersangka-tersangka yang lain. KPK minta semua tersangka baik berstatus DPO atau bukan untuk bersikap kooperatif.

“Penangkapan DPO ini menjadi pembelajaran juga bagi pelaku lain untuk bersikap koperatif dan tidak mempersulit proses proses hukum. Baik yang telah menjadi DPO ataupun saat ini dalam posisi sebagai tersangka korupsi,” ucapnya.

Dalam kasus ini, eks Bupati Labuhanbatu Pangonal ditangkap KPK pada Selasa (17/7/2018) terkait dugaan transaksi suap dari pengusaha Effendy Sahputra melalui sejumlah orang perantara. Pengusaha Effendy disebut mengeluarkan cek senilai Rp 576 juta yang dicairkan di BPD Sumut oleh orang kepercayaannya berinisial AT.

Duit pencairan cek ini kemudian dititipkan kepada petugas bank, lalu diambil orang kepercayaan Pangonal, Umar Ritonga. Sekitar pukul 18.15 WIB, orang kepercayaan Umar datang ke bank mengambil uang Rp 500 juta dalam tas keresek yang dititipkan kepada petugas BPD Sumut. Tapi Umar kabur saat akan ditangkap. KPK mengatakan sempat mengejar Umar.

Pangonal sudah divonis bersalah dalam kasus ini. Dia dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp 42,28 miliar dan SGD 218.000 dari pengusaha.

Selain itu, menurut hakim, Pangonal dikenai uang pengganti sebesar Rp 42,28 miliar dan SGD 218.000. Dia juga dijatuhi hukuman pencabutan hak politik selama 3 tahun. (dtc)

Mungkin Anda juga menyukai