CALEG GOLKAR

Alamak! 7 Cewek Jual Diri Lewat Prostitusi Online Ditangkap, 2 Asal Medan, Pecah Perawan Cuma Rp8 Juta…

Tersangka AS, germo dan dua PSK yang ditangkap personel Polda Kepri. (btc)

BATAM (medanbicara.com)-Praktik prostitusi online kembali dibongkar aparat kepolisian. Kali ini, Subdit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Kepri mengamankan Agus Supriadi (33), mucikari prostitusi online yang memperdagangkan wanita antar provinsi, Sabtu (9/2/2019) lalu. Alamak..!

Dari penelusuran polisi, Agus memiliki 7 orang Pekerja Seks Komersial (PSK) yang tersebar di berbagai daerah seperti Medan, Batam, Jakarta, Yogyakarta, dan Bali.

Tarif yang dipasang Agus untuk PSK-nya bervariasi mulai dari Rp500 ribu hingga Rp2,5 juta. Namun, untuk perempuan yang masih perawan, tarif yang dipatok mencapai Rp8 juta.

”Di setiap provinsi, dia punya PSK. Namun, PSK itu bisa dibawa, tergantung yang booking,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Erlangga, Senin (11/2/2019).

Penangkapan terhadap Agus bermula dari laporan salah seorang PSK prostitusi online, RS, ke pihak kepolisian.

Rs bercerita bahwa dirinya sudah lama bekerja dengan Agus. Sesuai perjanjian kerja dengan Agus, RS mendapatkan komisi 40 persen dari hasil yang dibayarkan pelangganya. Tapi, ternyata komisi tersebut tidak dibayarkan Agus hingga saat ini.

Hal inilah yang mendasari RS melaporkan pria tersebut ke polisi.

Dari laporan RS itu, polisi melakukan penelusuran dan menemukan situs prostitusi online milik Agus. Di situs tersebut ada beberapa perempuan yang dijualnya ke laki-laki hidung belang.

”Pas pula, Sabtu (9/2) Agus mengirimkan salah satu PSK-nya, NJ, ke Batam,” ungkap Erlangga.

Polisi mengamankan NJ, di kawasan Batam Center, Sabtu (9/2). Setelah itu, polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan Agus.

”Kami sudah menatapkan Agus sebagai tersangka dan menjeratnya dengan pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 64 ayat 1 KUHP,” tutur Erlangga.

Kasubdit IV Ditreskrimum Kompol Dhani Catra Nugraha mengatakan selain 7 orang ini, diduga masih banyak PSK yang di bawah naungan Agus. Apakah bisa sampai puluhan atau hingga ratusan PSK.

”Bisa jadi, karena dari penuturan AG (Agus) sudah melakukan perbuatan ini selama 2 tahun,” ujarnya.

Ia mengatakan jajaran kepolisian akan melakukan penelusuran lebih dalam terkait keterlibatan Agus di dunia prostitusi online. 7 orang PSK yang diamankan polisi yakni RS Alias E (19 tahun), daerah asal pangandaran (Jawa Barat), NJ (20 tahun), daerah asal Cirebon (Jawa Barat), VR (20 tahun), daerah asal Purwakarta (Jawa Barat), MAF Alias C (32 tahun), daerah asal Medan, Sumatera Utara, FH Alias I (32 tahun), daerah asal Jakarta, WAW, (23 tahun) Daerah asal Jateng, L (19 tahun), daerah asal Medan. (bpc/pjs)

Mungkin Anda juga menyukai