CALEG GOLKAR

Alamak! Pria Ini Ditangkap Gara-gara Foto Lalu Sebarkan Kata-kata Hina Presiden Dari Running Teks di SPBU Marelan, Yang Buat Belum Keciduk Tuh…

Tersangka saat ditunjukkan polisi. (lir)

MEDAN (medanbicara.com)-Polres Pelabuhan Belawan bekerjasama dengan tim Cyber Poldasu dan tim Polsek Medan Labuhan menangkap tersangka pelaku penyebar video running teks di SPBU Marelan yang sempat viral, karena kata-katanya menghina Presiden Joko Widodo.

“Tersangka IPT (20), warga Uni Kampung Kelurahan Belawan I Kecamatan Medan Belawan adalah seorang mahasiswa satu universitas di Medan,” kata Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan SH MH didampingi Kasat Reskrim, AKP Jerico Lavian Chandra, SH, Kapolsek Medan Labuhan, AKP Edy Safari, SH, Kanit Reskrim Polsek Labuhan, Iptu Bonar H Pohan, SH saat paparan di depan Mapolsek Medan Labuhan, Senin (27/05/2019) sore.

Tersangka saat ditunjukkan polisi. (lir)

Ikhwan menjelaskan, pihaknya baru menangkap seorang tersangka penyebar video, sedangkan pelaku pembuat running teks penghina kepala negara masih terus diburu.

"Tersangka pelaku yang ditangkap ini diduga kuat sebagai penyebar video running teks Stasiun Pengisian Bahan Umum (SPBU) Jalan Marelan Raya, Pasar III Kelurahan Rengas Pulau, Medan Marelan yang memuat harga minyak dan pada teks bagian bawahnya ada kata penghinaan kepala negara Jokowi dan Megawati Sukarno Putri, Kamis (24/5/2019) lalu sekira jam 22.30 wib lalu," kata Ikhwan.

Ikhwan mengatakan, tersangka pelaku ditangkap di rumahnya bersama barang bukti berupa satu unit laptop. Penangkapan tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa sembilan orang saksi.

“Berdasarkan keterangan dari sembilan orang saksi yang sebelumnya kita periksa, kita melakukan pengembangan dan menangkap pelaku saat berada di rumahnya,” kata Kapolres.

Kepada polisi tersangka mengatakan, awalnya dia sedang nongkrong di seputaran SPBU Pasar 3 Marelan dan melihat papan bilboard yang biasanya bertuliskan harga BBM dan ucapan terima kasih berganti dengan tulisan hinaan kepada Presiden Jokowi.

Dengan sengaja tersangka merekam running teks tersebut dan menyebarkanya melalui media sosial seperti Youtube, Facebook, WhatsApp dan instagram serta sempat membuat heboh warga sekitar Medan Utara.

"Atas perbuatan tersangka untuk sementara ditahan di sel Mapolsek Medan Labuhan dengan sangkaan melanggar pasal 45 ayat 3 UU ITE jo pasal 207 KHUP dengan hukuman penjara empat tahun penjara," jelasnya. (lir)

Mungkin Anda juga menyukai