CALEG GOLKAR

Astaga! Pria Ini Embat Anak Tirinya Berulang Kali, Pengakuannya Tak Tahan Lihat Paha Mulus Anaknya

AP saat diinterogasi Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Aris Wibowo. (ist)

PERCUT SEITUAN (medanbicara.com)–AP (46), pria pengangguran tega mengembat anak tirinya MS yang masih berusia 15 tahun, saat sang istri, MJ tidak di rumah. Astaga..!

Perbuatan itu terungkap ketika para tetangga merasa curiga mendengar suara desahan dari kediaman AP dan MJ, di Jalan Perhubungan Benteng Hilir, Desa Laut Dendang, Percut Sei Tuan, Selasa (22/10/2019) dinihari lalu.

Dinihari itu, MJ ternyata belum pulang ke rumah. AP yang selama ini sudah beberapa kali mencabuli putri sambungnya itu pun kembali beraksi mengumbar nafsunya. Ternyata, suara desahan yang terdengar hingga ke luar rumah membuat beberapa warga curiga.

Mereka pun mengintai untuk melihat apa yang sedang terjadi di dalam kamar AP. Dari celah kamar, warga akhirnya melihat AP sedang menggauli putri tririnya itu.

Melihat itu, warga pun langsung melakukan penggerebekan lalu mengamankan AP dan melaporkan hal itu kepada kepala dusun setempat. Setelah MJ pulang, warga kemudian memberitahukan apa yang baru saja mereka saksikan kepada ibu kandung MS tersebut.

Selanjutnya, sang ibu mempertanyakan kebenaran kabar yang didapatnya kepada putrinya itu.

“Korban mengaku sudah dicabuli tersangka pada saat sedang terlelap tidur,” kata Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Aris Wibowo, Jumat (25/10/2019).

Mendengar pengakuan sang anak, warga kemudian memboyong AP ke Mapolsek Percut Sei Tuan dan MJ membuat pengaduan resmi sesusai Laporan Polisi nomor: LP/2698/K/ X/ 2019/SPKT Percut.

Aksi pencabulan itu, sebut Aris, sudah berulangkali dilakukan AP kepada MS.

“Si ayah tak bekerja, sedangkan anak tirinya juga nggak sekolah lagi,” katanya.

Karena sering berdua di dalam rumah, AP mengaku tak tahan melihat kemolekan tubuh dan paha mulus putri tirinya yang sering mengenakan celana pendek di rumah.

“Aku nggak kerja dan cuma berdua di dalam rumah bersama anak tiri ku itu. Aku nggak tahan ketika melihat pahanya waktu dia pakai celana pendek,” katanya.

Keinginan untuk melampiaskan syahwat pada putri tirinya itu pun dengan mudah dilakukan karena ada banyak kesempatan untuk berbuat, lantaran sang istri setiap hari pergi bekerja.

Meski begitu, menurut AP, aksi durjana itu pertama kali dilakukannya pada saat sang istri tidur, Sabtu (5/10/2019) malam.

Ketika itu AP langsung mencengkram tubuh putri tirinya lalu memaksa gadis remaja itu melakukan hubungan badan. MS yang tak kuat melawan akhirnya pasrah digagahi sang ayah tiri di kamar tidurnya.

“Aku beranikan diri karena tak tahan melihat tubuh anak saya. Malam itu saat dia tidur aku paksa dia. Sudah 6 kali aku cabuli pak,” ungkapnya.

Akibat kelakuannya, polisi menjerat AP dengan pasal 81 UU RI No 23 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (mdc)

Mungkin Anda juga menyukai