CALEG GOLKAR

Bambang HS Dewan Pengawas Tunggal PDAM TS Asahan

Bupati Asahan melalui Asisten Pemerintahan Drs Jhon Hardi Nasution melantik Drs Bambang Hadi Suprapto MM sebagai Dewan Pengawas PDAM Tirta Silau Piasa masa Jabatan 2020-2024, Jum’at (20/03/20) di Aula Kantor PDAM Tirta Silau Piasa Kisaran. (ist/yas)

KISARAN (medanbicara.com) – Bupati Asahan melalui Asisten Pemerintahan Drs Jhon Hardi Nasution melantik Drs Bambang Hadi Suprapto MM sebagai Dewan Pengawas PDAM Tirta Silau Piasa masa Jabatan 2020-2024, Jum’at (20/03/20) di Aula Kantor PDAM Tirta Silau Piasa Kisaran.

Pengangkatan dewan pengawas tunggal itu sesuai Keputusan Kepala Daerah yang mewakili Pemerintah Daerah dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah yang dipisahkan pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Silau Piasa Kabupaten Asahan Nomor 690/199/III/PDAM-TS/2020 tentang pengangkatan Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Silau Piasa Kabupaten Asahan

Bupati Asahan melalui Asisten Pemerintahan Jhon H Nasution mengatakan Pemkab Asahan telah melakukan tahapan uji kelayakan dan kepatutan Calon Dewan Pengawas PDAM Tirta Silau Piasa Kabupaten Asahan berdasarkan Peraturan Mendagri No 37 tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan pengawas atau anggota komisaris dan anggota direksi BUMD.

Menindak lanjuti Permendagri itu, Pemerintah Kabupaten Asahan melantik Dewan Pengawas PDAM Tirta Silau Piasa berdasarkan rekomendasi dari Panitia Seleksi terbuka hasil pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan sejak tanggal 12 hingga 20 Pebruari 2020.

Selanjutnya Bupati berpesan kepada Bambang Hadi Suprapto, tentang arti penting tugas Dewan Pengawas PDAM Tirta Silau Piasa Kabupaten Asahan.

“Sebagai Dewan Pengawas saudara diharapkan dapat melakukan pengawasan terhadap PDAM Tirta Silau Piasa. Dewan Pengawas bukan hanya jabatan formalitas, tapi harus benar-benar dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan maksimal,” pesannya.

Bupati juga menegaskan Dewan Pengawas PDAM Tirta Silau Piasa Kabupaten Asahan harus dapat membantu serta mengevaluasi dalam pelayanan air minum di kabupaten itu agar masyarakat dapat menikmati layanan air secara maksimal. Dewan Pengawas untuk dapat menjalankan tugas dan fungsi sesuai aturan yang ada.

“Segera lakukan konsolidasi, komunikasi dan harmonisasi dengan jajaran PDAM Tirta Silau Piasa agar kualitas pelayanan kepada masyarakat dapat terus dimaksimalkan,” tukasnya.(yas)

Mungkin Anda juga menyukai