CALEG GOLKAR

Barang Curian Dikembalikan, Yusrizal Ditangkap Juga

Deli Serdang (medanbicara.com) – Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang, membekuk Yusrizal (34), Senin (17/10/2022) sekira 15.30 wib. Pria mocok-mocok warga Dusun V Desa Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang ditangkap saat berdiri hendak mengangkat meja.

Informasi diperoleh, Kamis (20/10/2022), penangkapan pelaku bermula pada Kamis (29/9/2022) sekira pukul 08.00 wib, Ani datang ke tempat usaha lalu membuka pintu besi bagian depan, dan melihat pintu samping dalam keadaan terbuka serta dinding kawat bagian atas pintu dalam keadaan rusak.

Lalu Ani memberitahukan kejadian ini kepada Sujono sebagai pemilik usaha. Saat tiba dilokasi kejadian, Sujono bersama Ani sama-sama mengecek barang-barang yang hilang. Ternyata alat bor, alat grenda kayu, cok sambung, mata bor 1 kotak, speaker aktif dan charger HP, telah raib.

Selanjutnya Sujono dan Ani melakukan penyelidikan siapa pelaku yang masuk kedalam tempat usaha tersebut. Tdak berapa lama datang seorang laki-laki bernama Yusrizal mendatangi Sujono, dan mengembalikan barang-barang yang diambilnya dan diletakkan dalam satu goni berwarna putih. Usai mengembalikan barang yang dicurinya Yusrizal melarikan diri. Pelaku sempat mengaku bahwa dirinya sendiri yang mengambil masuk kedalam tempat usaha milik Sujono. Merasa keberatan, Sujono melaporkannya ke Psek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang dengan No. LP/ B / 134 / IX / 2022 / SPKT / Sek Tamora / Polresta DS /, dengan kerugian Rp 3 juta.

Mendapat laporan korban, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang dipimpin Kanit Reskrim Iptu O.J Samosir SH berserta sejumlah anggota melakukan penyelidikan. Pada Senin (17/10/2022), petugas mendapat bahwa diduga pelaku bernama Yusrizal berada di Dusun V Desa Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang sedang membantu saudaranya untuk mengangkat meja. Tiba disana, petugas langsung membekuk Yusrizal yang sedang berdiri dan hendak mengangkat meja. Guna pemeriksaan, Yusrizal diangkut ke komando.

Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang AKP Firdaus Kemit SH didampingi Kanit Reskrim Iptu O.J Samosir SH ketika dikonfirmasi pada Kamis (20/10/2022) membenarkan pelaku Yusrizal yang dijerat pasal pencurian dengan pemberatan itu diamankan. (man)

Mungkin Anda juga menyukai