CALEG GOLKAR

Bawaslu Sumut Temukan 16 Pelanggaran TPS Pada Pemilu 2019, Ini Datanya…

Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R Rasahan ketika berdiskusi dengan wartawan di Kantor Bawaslu Sumut, Jalan Adam Malik, Medan, Sabtu (1/6/2019). (eza)

MEDAN (medanbicara.com)- Bawaslu Sumut menyampaikan temuan pelanggaran selama tahapan Pemilu Serentak 2019. Dari temuan itu, Bawaslu Sumut merincikan keseluruhan 16 pelanggaran di Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Sumut yang ditemukan.

Di antaranya pembukaan TPS di atas jam 07.00 Wib, keterlambatan surat suara, surat suara yang kurang, surat suara tertukar, kekuarangan C1 plano, pemilih salah TPS, C1 tertukar, TPS selisih DPT, DPTb dan DPK dengan surat suara dan perolehan surat suara, TPS yang ditunda pemungutan suaranya, TPS yang kekurangan form C1, money politik, saksi TPS yang tidak diberi C1, pengawas yang tak diberi C1, TPS yang menunda penghitungan suara, pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali dan pemilih yang menggunakan C6 orang lain.

“Pada pemungutan suara misalnya, ada sistem manajemen penyelenggara yang kurang sempurna sehingga ditemukan berbagai pelanggaran. Seperti pelanggaran administrasi bahkan pelanggaran pidana,” kata Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R Rasahan ketika berdiskusi dengan wartawan di Kantor Bawaslu Sumut, Jalan Adam Malik, Medan, Sabtu (1/6/2019).

Keseluruhan pelanggaran di Sumut yakni administrasi 30, pidana 14, etik 10 dan lainnya 15, bukan pelanggaran 123 serta on proses 16. Pelanggaran itu ada yang berdasarkan temuan 69, berdasarkan laporan 138, terigistrasi 207 dan tidak terigister 86.

“Kita akui pelanggran cukup tinggi di Sumut, terutama banyaknya ‘KDRT’ bahkan terbanyak di banding provinsi lain," ujar Syafrida.

Terhadap pelanggaran-pelanggaran tersebut, ada yang telah diselesaikan misalnya berupa perbaikan seperti persoalan adminisrasi, dilakukan penghitungan dan pemungutan suara ulang. Dengan demikian, terjadinya berbagai pelanggaran tidak serta merta bisa ditolak hasil Pemilu 2019.

"Karena itu, hasil rekapitulasi yang dilakukan KPU bisa berjalan dan tidak terpengaruh. Begitu pula tidak serta merta bisa dikatakan tidak berjalan lancar dan damai, karena telah bisa terselesaikan pelanggaran-pelanggaran yang ada. Sementara pelanggaran pidana diselesaikan secara hukum," pungkas orang nomor satu di Bawaslu Sumut tersebut. (eza)

Mungkin Anda juga menyukai