CALEG GOLKAR

Bea Cukai Musnahkan Barang Kiriman Asal Luar Negeri, Ada Kosmetik Sampek Obat Kuat

Barang asal luar negeri yang dimusnahkan Bea Cukai di Dermaga Jalan Karo Belawan. (lir)

BELAWAN (medanbicara.com)-Sebanyak 20 ribu barang kosmetik dan obat kuat (jamu) dari luar negeri yang merupakan Barang Milik Negara (BMN), yang dikirim melalui pos disita dan dimusnahkan dengan cara dibakar oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Medan, di Dermaga BC di Jalan Karo Belawan, Selasa (30/4/2019).

Kasi P2 BC Sumut, Eka Mustika Galih S didampingi Kepala Penindakan Penyidikan Kantor Pelayanan BC Medan, Edy Saputra memaparkan bahwa Barang Milik Negara ini merupakan barang yang dilarang atau dibatasi oleh kementerian/lembaga terkait atau barang yang tidak diselesaikan oleh pemilik dalam jangka waktu tertentu.

Pemasukan barang dibatasi ke wilayah Indonesia wajib disertai dengan dokumen yang dipersyaratkan oleh kementerian/instansi terkait.

Atas pemasukan barang yang dibatasi, Bea Cukai Medan telah menerbitkan Nota Perminta Data (NPD) kepada pemilik barang agar melengkapi dokumen yang di persyaratkan.

Barang yang tidak diselesaikan dalam jangka waktu 60 hari sejak ditimbun akan menjadi barang yang akan ditetapkan sebagai BMN.

Ketentuan ini tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.04/2011 tentang penyelesain terhadap barang yang ditanyakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara barang yang dimusnahkan.

Berdasarkan surat Persetujuan Permusnahan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-147/MK.6.WKN.02/KNL.01/2018 tanggal 3 Desember 2018, barang yang dimusnahkan adalah sebagai berikut, kosmetik sebanyak 5.671, obat sebanyak 11.895 dan pakaian, makanan, alat kesehatan, aksesoris sebanyak 2.914.

Total barang sebanyak 20.484 dengan nilai barang dan kerugian negara. Jumlah nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp75.038.013,00. Kerugian yang ditimbulkan merupakan kerugian immateril dari barang berupa obat dan kosmetik yang berbahaya bagi masyarakat dikarenakan belum teruji dan terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). (lir)

Mungkin Anda juga menyukai