CALEG GOLKAR

Bentrok Kelompok Pemuda Gara-gara Proposal 17-an, 15 Orang Jadi Tersangka

Puluhan pemuda yang diamankan. (ant)

MEDAN (medanbicara.com)-Polisi menetapkan 15 orang sebagai tersangka bentrokan dua kelompok pemuda di Jl M Yamin, Medan, Sumut. Bentrokan terjadi akibat teguran terkait proposal kegiatan ke hotel.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira menyebutkan ke-15 orang tersangka berinisial AR, JM, JUL, DW, AM, AP, ARD, NC, RU als R, AH, RT, RP, TH, MI dan BA.

“Rekaman CCTV ada 31 orang diamankan dan 15 orang berperan melakukan penyerangan. Kelima belas orang dari salah satu kelompok pemuda kita tetapkan sebagai tersangka,” tegas Putu Yudha kepada wartawan, Senin (12/8/2019).

Bentrokan menurut polisi berawal saat salah satu kelompok pemuda menyodorkan proposal kegiatan di salah satu hotel. Di saat yang bersamaan, ada juga kelompok pemuda di hotel tersebut.

“Jadi kelompok pemuda yang satu menegur kelompok pemuda lainnya untuk tidak menyerahkan proposal tersebut,” ujarnya.

Tidak senang dengan teguran tersebut, mereka memanggil teman-temannya. Mereka lalu menyerang kelompok pemuda yang menegur.

“Mereka menyerang dengan melempar botol, batu dan balok ke arah pos kelompok pemuda tersebut. Peristiwa itu menyebabkan adanya korban yang mengalami luka. Hal itu pun dilaporkan (ke polisi),” ujar Putu Yudha.

Polisi menyita barang bukti yakni batu, kayu, pecahan botol, gagang sapu, pakaian, HP, proposal serta rekaman kamera pengawas CCTV.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 jo 351 dan atau 358 KUHPidana,” kata Putu Yudha. (dtc)

Mungkin Anda juga menyukai