CALEG GOLKAR

Berantas Pungli, Kapolsek Tanjung Morawa Berikan Tembakan Peringatan, 1 Diamankan, 2 Kabur

Tersangka saat diamankan petugas. (ist/man)

Deli Serdang (medanbicara.com)-Junaidi alias Gabon (40) diamankan Sat Reskrim Polresta Deli Serdang dari Jalan Ibnu Khatab Desa Dalu XB, Kecamaran Tanjung Morawa, Rabu (6/5/2020) sekira pukul 19.00 Wib. Pasalnya, Junaidi diduga melakukan pengutipan liar (pungli) di sepanjang Jalan Sei Belumai Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.

Informasi dihimpun, Kamis (7/5/2020), sebelumnya Rabu (6/5/2020) sekira pukul 11.40 Wib, Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang, AKP Sawangin, SH bersama Bripka JR Purba (mengemudikan mobil) melintas dari Jalan Sei Blumei Tanjung Morawa hendak menuju ke Toko Indomaret.

Kebetulan toko yang berlokasi di Jalan Sultan Serdang Pasar VIII Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa itu dibobol maling, sekaligus melakukan pengecekan pelaku pungli di sepanjang Jalan Sei Blumei Kecamatan Tanjung Morawa.

Namun Ketika melintas di lokasi, Kapolsek Tanjung Morawa melihat seorang pemuda sedang melakukan pungli terhadap sopir truk yang hendak melintas. Kapolsek Tanjung Morawa AKP Sawangin, SH berusaha melakukan penangkapan terhadap pelaku pungli, namun secara spontan pelaku langsung melarikan diri, namun di tempat yang sama ada 2 orang pemuda diduga teman pelaku.

Saat mau dilakukan penggeledahan badan terhadap 2 pemuda berusaha melakukan perlawanan dan melarikan diri sehingga Kapolsek Tanjung Morawa AKP Sawangin, SH memberikan tembakan peringatan ke atas sebanyak 1 kali.

Selanjutnya Kapolsek Tanjung Morawa AKP Sawangin, SH memberikan imbauan dan peringatan kepada masyarakat sekitar untuk tidak melakukan pembiaran atas tindakan pungli karena sudah sangat meresahkan para sopir truk yang keluar masuk perusahaan saat melintasi Jalan Sei Belumei Tanjung Morawa.

Selanjutnya Kapolsek Tanjung Morawa AKP Sawangin, SH meninggalkan lokasi terjadinya pungli dan kembali bergerak menuju ke Toko Indomaret di Jalan Sultan Serdang, Pasar VIII Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa yang dibobol maling sekira pukul 14.30 Wib di lokasi pungli.

Warga secara spontan melakukan penyetopan terhadap kendaraan truk angkutan perusahaan yang masuk dan keluar melintas sepanjang Jalan Sei Belumei Tanjung Morawa yang mengakibatkan kemacetan lalu lintas. Alasan penyetopan tersebut karena masyarakat merasa keberatan atas tindakan Kapolsek Tanjung Morawa AKP Sawangin, SH terhadap pelaku pungli di Jalan Sei Blumei Simpang Ibnu Khatab, Desa Dagang Kelambir Kecamatan Tanjung Morawa.

Sekira pukul 15.00 Wib, Kapolsek Tanjung Morawa AKP Sawangin, SH menerima informasi adanya penyetopan truk di sepanjang Jalan Sei Belumei Tanjung Morawa dan memerintahkan personel Unit Sabhara Polsek Tanjung Morawa untuk segera bergerak menuju ke lokasi pungli.

Saat personel Unit Sabhara Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang tiba di lokasi memberikan imbauan kepada masyarakat yang melakukan penyetopan agar kendaraan truk yang dihentikan dapat diberikan untuk dapat berjalan, karena terjadi kemacetan lalu lintas. Atas imbauan tersebut warga merasa tidak terima dan keberatan hingga berujung adu argumen.

Sekira pukul 15.45 Wib Kanit Binmas melakukan imbauan agar masyarakat dapat menghentikan aksi penyetopan mobil truk karena untuk menghormati ibadah puasa sehingga tidak menimbulkan kemacetan lalu lintas sepanjang Jalan Sei Belumei Tanjung Morawa.

Warga masyarakat menerima imbauan dan membubarkan diri sehingga truk dapat berjalan kembali dengan lancar. Selanjutnya direncanakan akan dilakukan pertemuan para tokoh-tokoh masyarakat terkait menindaklanjuti aksi pungli di sepanjang Jalan Sei Belumei Kecamatan Tanjung Morawa.

Sekira pukul 19.00 Wib, tepatnya di simpang Ibnu Khatab Desa Dalu X B Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Tekab melakukan penyelidikan sesuai alamat dan mendapatkan informasi bahwa yang diduga sebagai pelaku pungli sedang berada di lokasi.
Menyikapi informasi tersebut Tekab langsung menuju lokasi dan melihat Junaidi alias Gabon yang diduga pelaku pungli dan langsung melakukan penangkapan. Saat diinterogasi, Junaidi alias Gabon mengakui perbuatannya dan guna pemeriksaan, Junaidi alias Gabon diangkut ke komando

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Yemi Mandagi SIk kepada wartawan, Kamis (7/5/2020) menyebutkan, jika pelaku sudah sangat meresahkan.

"Akan diproses tuntas hingga sampai ke pengadilan. Pelaku dijerat pasal 335 ayat (1) jo pasal 212 KUH Pidana dengan ancaman 1 tahun penjara. Pelaku lain agar menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan apabila tidak menyerahkan diri akan dilakukan tindakan tegas terukur," sebutnya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai