CALEG GOLKAR

Bupati Labura Khairuddin Syah Sitorus Ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat

Bupati Labuhanbatu Utara saat ditahan KPK. (dtc)

Jakarta (medanbicara.com)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, menahan dua tersangka kasus korupsi terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

Dua tersangka, yakni Bupati Labuhanbatu Utara 2016—2021 Khairuddin Syah Sitorus alias Buyung (KSS) dan swasta atau Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 2016—2019, Puji Suhartono (PJH).

“Untuk kepentingan penyidikan, pada hari ini setelah pemeriksaan terhadap 45 orang saksi dan juga kepada para tersangka, penyidik akan melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 10 sampai dengan 29 November 2020,” ucap Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/11/2020).

Tersangka Khairuddin ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, sedangkan tersangka Puji ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.

Sebagaimana penanganan perkara yang pernah dilakukan KPK, kata Lili, pihaknya tetap berkomitmen untuk terus menelusuri arus uang dan pelaku lain yang harus bertanggung jawab secara hukum berdasarkan bukti yang cukup terkait dengan kasus tersebut.

Khairuddin diduga memberi total 290.000 dolar Singapura dan Rp400 juta melalui Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Pemkab Labuhanbatu Utara, Agusman Sinaga.

Pemberian itu untuk mantan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Yaya Purnomo dan mantan Kepala Seksi DAK Fisik pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Rifa Surya.

Selain itu, Khairuddin melalui Agusman juga diduga mentransfer Rp100 juta ke rekening bank atas nama Puji Suhartono.

Dugaan penerimaan uang oleh tersangka Puji tersebut juga terkait dengan pengurusan DAK pada APBN 2018 Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Atas perbuatannya, Khairuddin disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1
KUHP.

Sementara itu, Puji disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 KUHP.

Sebelumnya, Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) Khairuddin Syah Sitorus (KSS) dipanggil Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK)

Dihimpun dari berbagai sumber, adapun proyek tersebut bersumber dari dana perimbangan daerah RAPBN-P TA 2018.

Bupati Labura sempat membantah adanya permintaan ‘fulus pelicin’ dari Komisi XI DPR guna meloloskan pengajuan proposal pembangunan infrastruktur di kotanya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Anggota DPR RI Fraksi Demokrat Amin Santono sebagai tersangka. Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah sembilan pihak yang ditangkap, selesai dilakukan pemeriksaan dalam waktu 1×24 jam.

Penyidik juga menetapkan beberapa pihak lainnya, di antaranya Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditjen Perimbangan Keuangan, Kemenkeu Yaya Purnomo, seorang pihak perantara atas nama Eka Kamaluddin, dan seorang kontraktor atas nama Ahmad Ghiast.

Untuk diketahui, Bupati Labura Kaharuddin Syah Sitorus sebelumnya telah menerima dua penghargaan dari Pemerintah RI yakni, penghargaan atas keberhasilan menyusun dan menyajikan Laporan Keuangan tahun 2019 dengan capaian opini WTP.

Lalu, penghargaan sebagai Pemda pertama dalam penyelesaian pekonsiliasi penyetoran pajak pusat atas belanja beban APBD semester II tahun anggaran 2019. (ant/mol/ril)

Mungkin Anda juga menyukai