CALEG GOLKAR

Cita-citanya Mau Jadi Polisi Tapi Gagal, Jadi Polisi Gadungan di Instagram, Lalu Tebar Pesona Tipu Wanita, Jadinya…

Polisi saat menunjukkan tersangka dan foto di instagram. (dtc)

BANDUNG (medanbicara.com)- Bermodalkan sebuah akun Instagram, SH (29) menipu dua wanita sekaligus. Dalam akunnya, SH mengaku-ngaku sebagai anggota polisi dan menipu hingga Rp23 juta.

Aksi SH dilakukan pada 17 Januari 2019. Melalui akunnya bernama Sigit32Ind dia mengunggah foto-foto dirinya menggunakan pakaian polisi. Aksinya itu kemudian memikat dua orang perempuan berinisial DPS (28) dan M (28), keduanya sama-sama warga Sleman.

“Tersangka ini seolah-olah anggota polisi yang bisa menyelesaikan masalah perkara. Dia memberikan konsultasi kepada korban dan berjanji akan mengurus kasus yang menimpa korban,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (22/1/2019).

Kedua korban pun terpengaruh oleh SH. Hingga akhirnya, kedua korban menyetor duit yang totalnya Rp23 juta.

"Tersangka menawarkan untuk membantu korban mencari seseorang dengan meminta sejumlah uang dengan alasan untuk biaya operasional dan IT. Korban mengirimkan sejumlah uang yang totalnya Rp23 juta," katanya.

Namun apa yang diharapkan oleh kedua korban tak terealisasi. Korban menyadari dan melapor ke Polda Jabar. Polisi melakukan penyelidikan bahkan melalui unit siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus dan berhasil menangkap warga Bandung itu pada 20 Januari 2019.

"Kita menangkap dari locationnya. Di akunnya itu terdapat location di Bandung. Saat kita tangkap, kita menyita barang bukti berupa pakaian dinas yang digunakan tersangka termasuk senjata api yang ternyata hanya korek gas," tutur Truno.

Truno mengatakan SH melakukan hal ini hanya dengan tujuan menipu sekaligus tebar pesona guna menggaet wanita.

"Termasuk itu (tebar pesona). Cita-cita tersangka sih memang ingin jadi polisi, cuma nggak kesampean," kata dia.

Polisi masih mendalami kasus ini. Tidak menutup kemungkinan korban tidak hanya dua orang.

"Tidak menutup kemungkinan (korban lebih dari dua). Makanya yang merasa jadi korban silakan melapor," kata Truno.

Polisi menjerat SH dengan Pasal 45 Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancaman hukuman di atas 6 tahun penjara. (dtc)

Mungkin Anda juga menyukai