CALEG GOLKAR

Cyber Poldasu Periksa Pelaku Pencemaran Nama Baik Anggota DPRD Sumut Franc Bernhard Tumanggor

MEDAN (medanbicara.com) – Setelah sempat mangkir dari panggilan pertama,  pelaku Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kasus pencemaran nama baik melalui media sosial (medsos) terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Sumatra Utara (Sumut) Franc Bernhad Tumanggor, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Subdit V/Cayber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut,Jumat (16/10). Dia adalah inisal ATB pemilik akun medsos facebook atas nama Antan Sulangat Berutu alias Eldon Berutu. 

Pantauan di gedung Ditreskrimsus Polda Sumut menyebutkan, terlihat tersangka memasuki gedung Ditreskrimusus dengan mengenakan kemeja kotak-kotak putih hitam dipadu celana jeans biru. Dengan kepala tertunduk lesu, tersangka yang didampingi kuasa hukumnya langsung naik ke lantai II dan langsung duduk di depan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka. 

Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa penyidik tengah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka pencemaran nama baik melalui media sosial (medsos) terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Sumatra Utara (Sumut) Franc Bernhad Tumanggor di Subdi V/Cayber Crime Polda Sumut, hari ini (Jumat 16 Oktober 2020. Menurutnya, status perkara tersebut akan diketahui setelah penyidik selesai melakukan penyidikan terhadap pelaku.

“Untuk proses lanjutnya, nanti aka kita kabari,”kata Rony,Jumat (16/10).

Ketika ditanya, apakah pelaku akan langsung ditahanan setelah pemanggilan ke-dua ini. Mengingat sebelummya, tersangka sempat mangkir dan tidak kooperatif. Rony mengaku hal tersebut sepenuhnya ada dalam kewenangan penyidik.

“Itu penyidiklah nanti bagaimana, kita tunggu saja hasil pemeriksaan nanti,”tandasnya.

Terpisah,  Pengacara Franc Bernhard Tumanggor Rinto Maha S.H. sangat mengapresiasi positif tindakan Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin dan Dirreskrimsus Polda Sumut  Kombes Pol Rony Samtana atas laporan kliennya tersebut. 

“Dan saya sebagai kuasa hukum korban juga sangat berterimakasih kepada penyidik Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut yang telah memanggil tersangka pencemaran nama baik klien saya, kita berharap agar tersangka segera di limpahkan ke pengadilan dan semoga hal tersebut menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk Arif dan bijaksana dalam bermedsos,” pungkasnya. (rel)

Mungkin Anda juga menyukai