CALEG GOLKAR

Dek..dek..Yang Dijual Kok ‘Barang Enak’, Ya Keenakan, Begitu Ditangkap Badan Kekar Jadi Loyo

Tersangka saat ditunjukkan polisi. (ril)

BELAWAN (medanbicara.com)-Dedek Muliamsyah Putra (30), warga Pasar III Barat, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan dijegrek karena terlibat sebagai kurir sabu-sabu.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan, SH, MH didampingi Kapolsek Medan Labuhan, AKP Edy Safari, SH, Kamis (20/6/2019) sore menyebutkan, Dedek ditangkap saat sedang melakukan transaksi sebanyak 121 gram sabu, di kawasan Pasar I Rel Medan Marelan, tepatnya di depan SMPN 38 Medan.

Dalam transaksi tersebut, tersangka yang berpenampilan atletis, mengendarai sepeda motor Mio 125 warna hitam dan menggunakan sejumlah ponsel untuk bertransaksi.

“Tersangka berhasil kita tangkap saat bertransaksi di Pasar I Rel depan SMPN 38 Medan, namun saat pemeriksaan urine, tersangka yang berperan sebagai kurir tersebut negatif sebagai pemakai narkoba,” ujar AKP Edy Safari.

Disebutkan, tersangka sebelumnya telah masuk dalam target operasi. Tersangka pemperoleh barang haram itu dari I, dan tersangka mendapat keuntungan Rp2 juta sekali transaksi. Dalam sebulan diperkirakan ada lima kali transaksi yang dilakukan tersangka mencapai Rp10 juta.

Ayah dua anak itu dijerat pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009, dengan ancam hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan I sebagai mamasok sabu-sabu sedang dilacak keberadaannya. (lir)

Mungkin Anda juga menyukai