CALEG GOLKAR

Dewan Ngaku Tindaklanjuti Kasus Dugaan Pungli Polmed, Ditkrimsus Poldasu Bisa Ambil Alih

MEDAN (medanbicara.com) – Anggota DPRD Sumut, Muhri Fauzi Hafiz mengaku sudah menindaklanjuti laporan kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Kampus Politeknik Negeri Medan (Polmed) yang dilaporkan Ketua Alumni Polmed, Ayub Syaiful kepadanya.

“Saya sudah surati Polmed itu untuk menyelesaikan semua masalahnya,” jawab pria yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut itu ketika dikonfirmasi wartawan via layanan WhatsApp (WA), Jumat (26/1).

Ditanya lagi soal nomor surat dan isi surat itu, politisi Partai Demokrat tersebut bungkam. Begitu juga saat disinggung, soal adanya informasi yang menyebut jika lamanya dia menindaklanjuti laporan tersebut dikarenakan ada upaya negosiasi yang dilakukan olehnya kepada pihak Polmed, anggota DPRD Sumut dari daerah pemilihan (dapil) Langkat-Binjai ini bungkam.

Karena dari informasi yang dihimpun wartawan menyebutkan, kasus ini sebenarnya bermula dari persoalan sakit hati Ayub Syaiful yang tak diangkat menjadi ketua jurusan di Polmed. Lantas, diapun membongkar praktik haram dugaan pungli itu dengan melaporkannya ke Muhri Fauzi Hafiz dengan harapan ada penyelesaian.

Sementara itu, Kasubdit III/Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Maringan Simanjuntak yang dimintai tanggapannya tentang kasus ini, menyebut kasus itu bisa dilaporkan ke polisi dan penanganannya bisa di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), tepatnya di Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Kalau menurut saya, itu kalau dilaporkan akan ditangani Krimsus, di Tipikor,” kata Maringan.

Diberitakan sebelumnya, praktik haram pungli diduga telah terjadi di Kampus Polmed dan telah berlangsung sejak tahun 2013 lalu. Nominal uang yang diduga dipungli oleh manajemen kampus terhadap para mahasiswanya, terutama mahasiswa baru sebesar Rp4 juta perorang.

Bila dihitung-hitung, andai mahasiswa baru yang masuk ke Polmed setiap tahunnya 500 orang saja, jika dikalikan Rp4 juta, totalnya bisa mencapai Rp2 miliar. Angka yang cukup fantastis. Jika jumlah itu dikalikan 5 tahun, nominal yang sudah diraup Polmed dari para mahasiswanya mencapai Rp10 miliar.

Nah, praktik pungli ini terbilang halus dan seolah legal, di mana manajemen kampus menggunakan dalih Sumbangan Peningkatan Mutu (SPM). Uang SPM yang harus dibayar para mahasiswa itu, tertera pada lembar pengumuman penerimaan mahasiswa baru setiap tahunnya.

Mirisnya, dari informasi yang dihimpun wartawan, menyebutkan uang yang terkumpul dari praktik haram pungli 'SPM' itu ternyata bukan digunakan untuk kepentingan pendidikan, melainkan dipakai untuk biaya plesiran dan foya-foya para dosen.

Lantas, apakah pengutipan uang SPM oleh Polmed itu dilarang atau diperbolehkan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)?. Dari penelusuran yang dilakukan, ternyata, fakta itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No.55 Tahun 2013 Tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemendikbud.

Lebih jelasnya pada Pasal 5 yang berbunyi, 'Perguruan Tinggi Negeri tidak boleh memungut uang pangkal dan pungutan lain dst...'

Terkait kasus itu, Ayub Syaiful, Ketua Alumni Polmed yang dikonfirmasi via seluler, Senin (22/1) lalu, membenarkannya.

"Iya, itu sudah sejak 2013 lalu," akunya.

Ditanya benarkah kasus itu sudah dia laporkan ke anggota DPRD Sumut, namun sampai saat ini tak kunjung ditindaklanjuti, Ayub juga membenarkannya dan bahkan dia langsung menyebut nama anggota DPRD Sumut itu, yakni Muhri Fauzi Hafiz.

"Iya, Muhri Fauzi Hafiz namanya," sebut Ayub.

Anggota DPRD Sumut, Muhri Fauzi Hafiz yang dikonfirmasi via seluler, tak bisa berkilah kalau dia memang menerima laporan pungli di Polmed tersebut.

"Oh iya, laporannya dari ketua alumninya, Ayub namanya," aku pria yang akrab disapa Fauzi ini. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai