CALEG GOLKAR

Di PHK Sepihak, Eks Pekerja LPP RRI Datangi Dinsosnaker Medan

Dua eks pekerja di LPP RRI didampingi lawyer saat mendatangi Dinsosnaker, Medan/ist

MEDAN (medanbicara.com)-Dua mantan pekerja LPP RRI  Medan, Clara dan Mahbubah Lubis mendatangi Dinas  Ketenagakerjaan Kota Medan didampingi oleh sejumlah advokad dari Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan ( PUSHPA), sekitar pukul 11.30 Wib, Rabu (11/4/2018).

Kedatangan keduanya ke Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan Kota Medan guna melayangkan gugatan dan meminta permohonan penyelesaian perselisihan  hubungan ketenagakerjaan dengan LPP RRI Medan.

Diharapkan dengan dilayangkannya gugatan dan permohonan penyelesaian ini agar persoalan yang ada dapat diselesaikan dengan baik dan mantan pekerja yang diberhentikan secara sepihak dapat memperoleh haknya dengan seadil-adilnya.

Redi yang merupakan salah seorang Lawyer kedua pekerja tersebut mengatakan, kedatangan pihaknya ke Dinsosnaker kota Medan adalah tindak lanjut dari somasi sebelumnya yang telah dilayangkan. Dia berharap, keadilan dapat ditegakkan terutama hak-hak klien sehubungan PHK sepihak yang dilakukan oleh pihak manajemen dan pimpinan RRI, Medan.

Dikatakan Redi, proses hukum selanjutnya akan menunggu panggilan dari Dinsosnaker. Pihaknya yakin jika Dinsosnaker kota Medan akan menegakkan aturan undang-undang ketenagakerjaan, khususnya hak-hak klien.

“Kita datang ke Dinsosnaker Medan ini guna menindaklanjuti somasi kita yang sebelumnya, dengan melayangkan gugatan ke Dinsosnaker ini agar keadilan dapat ditegakkan,” ungkapnya.

Sementara itu, sejauh ini pihak LPP RRI Medan belum ada itikad baik untuk penyelesaian kasus ini dan terkesan tidak peduli. Padahal, dua mantan pekerja tersebut sudah mengabdi  bekerja 3 sampai 5 tahun di LPP RRI Medan.

Seperti diketahui, adapun kronologis singkat diberhentikan sepihak kedua mantan pekerja tersebut yakni, kepala stasiun dan manajemen LPP RRI Medan mengaku, tidak memiliki anggaran untuk membayar honor kedua mantan pekerja tersebut. Sayangnya, pemberhentian yang dilakukan tidak sesuai dengan aturan yang ada. Keduanya diberhentikan hanya secara lisan tanpa ada selembar surat pemberitahuan atau surat resmi. Padahal, keduanya bekerja di LPP RRI Medan resmi melamar dengan membawa surat lamaran resmi. (rel/eko fitri)

 

Mungkin Anda juga menyukai