CALEG GOLKAR

Digari! KPK Eksekusi Muslim Simbolon ke Lapas Sukamiskin

Terpidana kasus suap anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) Muslim Simbolon (Dok KPK/dtc)

JAKARTA (medanbicara.com)- KPK mengeksekusi terpidana kasus suap anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), Muslim Simbolon ke Lapas Sukamiskin, Bandung. Eksekusi dilakukan usai putusan Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Muslim berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Jaksa eksekusi pada KPK telah melakukan eksekusi terhadap terpidana korupsi Muslim Simbolon, anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara ke Lapas Sukamiskin," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (22/4/2019).

Febri mengatakan Muslim dibawa dari Rutan KPK pagi ini dengan tangan digari. Muslim merupakan eks anggota DPRD Sumut yang divonis 2 tahun penjara karena terbukti menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Sebelumnya dalam vonis, hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Muslim Simbolon terbukti menerima uang Rp 615 juta. Uang itu disebut diberikan agar anggota DPRD Sumut menolak usulan hak interpelasi dugaan adanya pelanggaran terhadap Permendagri terkait evaluasi Ranperda Pemprov Sumut tentang APBD dan Rancangan Peraturan Gubernur tentang penjabaran RAPBD 2014.

Selain hukuman bui, Muslim Simbolon juga dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia sudah mengembalikan uang Rp 222 juta ke KPK, dan masih harus membayar uang pengganti Rp 392 juta. (dtc)

Mungkin Anda juga menyukai