CALEG GOLKAR

Dijegrek Transaksi 40 Kg Sabu dan 40.000 Ineks, Pria Asal Dumai Dituntut Hukuman Mati di PN Medan

Warga Dumai, Riau, Aupek (38) dituntut hukuman mati. (dtc)

MEDAN (medanbicara.com)-Warga Dumai, Riau, Aupek (38) dituntut hukuman mati dalam kasus narkoba, di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Kurir jaringan narkoba internasional ini dituntut hukuman maksimal terkait kepemilikan 45 kilogram sabu dan 40 ribu butir pil ekstasi.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Erintuah Damanik, Kamis (12/9/2019), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jacky Situmorang menyatakan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebab itu jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman pidana mati.

“Meminta kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini agar menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati,” kata jaksa Jacky Situmorang dalam amar tuntutannya.

Perkara yang menyeret Aupek terjadi pada akhir Desember 2018 lalu. Dia ditangkap petugas Polrestabes Medan di Jalan Sisingamangaraja, saat akan bertransaksi. Petugas menemukan narkoba berupa 45 Kg sabu dan 40 ribu butir ekstasi dan barang bukti lainnya. (dtc)

Mungkin Anda juga menyukai