CALEG GOLKAR

Dikibusi Pegang Barang Enak, Digerebek di Warnet, Nyangkut, Habis Itu Nyanyi, 2 Pria Ini Jadi Ayam Sayur, Barangnya Lumayan Besar…

Faisal Az'roi dan M Husuluddin Bulkiah diamankan di Mapolres Tanjungbalai. (ist/mdc)

TANJUNGBALAI (medanbicara.com) – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil meringkus 2 pengedar sabu dari lokasi berbeda, Rabu (6/11/2019) sore kemarin. Keduanya adalah, Faisal Az’roi (31) dan M Husuluddin (24), warga Jalan Rambutan, Lingkungan ll, Kelurahan Tanjungbalai Kota II, Tanjungbalai Selatan.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasatres Narkoba, AKP Putra Jani Purba mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat.

“Informasi yang kita terima, di Warnet di Jalan Anwar Idris, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis sabu-sabu,” sebut Putra Jani dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/11/2019).

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin AKP Putra Jani segera bergerak ke lokasi dimaksud untuk melakukan penyelidikan.

“Sesampai di lokasi sekira pukul 14.00 WIb, kita melihat seorang pria menjatuhkan 1 bungkusan plastik klip di dalam Warnet,” beber Putra Jani.

Tak membuang waktu, polisi segera meringkus pria yang kemudian diketahui bernama Faisal Az’roi itu. Setelah bungkusan yang dibuang tersebut diperiksa, ternyata berisi sabu, petugas pun langsung melakukan penggeledahan badan terhadap Faisal. Hasilnya, dari saku celana kiri Faisal, polisi menemukan 1 plastik kresek berisi 3 paket sabu yang dibungkus tisu warna putih.

“Total barang bukti sabu yang disita sebanyak 4 paket dengan berat kotor 4,15 gram, 1 plastik kresek warna hitam, selembar tisu warna putih, 1 unit HP merk Samsung, 2 lembar plastik klip kosong dan uang tunai Rp50.000,” jelas Putra Jani.

Polisi kemudian memboyong Faisal ke Mapolres Tanjungbalai dan melakukan interogasi. Kepada petugas, Faisal mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Muhammad Husuluddin Bulkiah.

“Langsung kita kembangkan,” lanjutnya.

Hanya berselang sekitar 1 jam setengah, polisi kemudian berhasil meringkus Husuluddin di Jalan Arrahman, Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, sekira pukul 15.30 Wib.

Dari Husuluddin, polisi berhasil menyita barang bukti berupa, 1 paket sabu seberat 38,52 gram (bruto), 1 kantongan plastik hitam, 1 pack plastik klip kosong dan 1 unit timbangan digital.

“Barang bukti kita temukan dari rumah tersangka, disembunyikan di bawah tempat tidur. Kita masih akan kembangkan kasus ini untuk mencari jaringannya,” pungkas Putra Jani. (mdc/vin)

Mungkin Anda juga menyukai