CALEG GOLKAR

Dipergoki Mau Ngembat Bocah 12 Tahun, Pria Paruh Baya Diarak Warga ke Polsek Patumbak

SM, remaja perempuan yang disebut telah dicabuli AM di Mapolsek Patumbak. (ist/mdc)

PATUMBAK (medanbicara.com)– Seorang pria paruh baya diarak warga ke Polsek Patumbak, Selasa (8/10/2019) pagi. Pria berusia 58 tahun itu dituduh telah mencabuli seorang bocah perempuan berusia 12 tahun di kediamannya, di Desa Sigara-gara, Selasa (8/10/2019) pagi.

Informasi yang dihimpun, terungkapnya aksi pria berinisial AM itu berawal dari kabar yang diterima RIS (34) dari tetangganya RS yang mengatakan bahwa putrinya AM (12), sudah dicabuli di kediamannya sendiri.

Mendengar itu, RIS pun langsung pulang ke rumah untuk memastikan kebenaran kabar tersebut.

“Begitu sampai di rumah, saya lihat sudah ramai. Di situ pelakunya sudah ditangkap warga. Lalu langsung kami bawa dia ke Polsek dan saya buat laporan,” cerita ibu rumah tangga itu kepada wartawan di Mapolsek Patumbak.

Menurut IRT tersebut, ketika diamankan warga sekitar, AM yang diketahui bukan warga Desa Sigara-gara sudah mengakui perbuatannya mencabuli putrinya.

“Yang jelas anak saya sudah dicabulinya, tapi nggak tau diapain saja, belum sempat saya tanya anak saya. Dan saya berharap petugas dapat menghukum pelakunya dengan adil,” tandas Ria.

Sementara itu, Kanit Reskrim Patumbak, Iptu Gindo Manurung saat dikonfirmasi membenarkan adanya tersangka pencabulan yang diamankan warga dan diserahkan pada pihaknya.

“Untuk korbannya sudah buat laporan resmi ke kita (Polsek Patumbak). Kini korban masih terus kita periksa dan kita mintai keterangan tersangka,” terang Gindo. (mdc)

Mungkin Anda juga menyukai