CALEG GOLKAR

Dipukul Pakai Batu, Hp & Uang Dirampok

Deli Serdang (medanbicara.com)- Tim unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa berhasil menangkap satu orang pelaku tindak pidana pencurian dan kekerasan (curas) di sebelah SPBU Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (26/8/2020).

Pelaku diketahui berinisial AW warga Dusun VII Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa pada Selasa (25/8/2020) sekitar pukul 15.00 Wib.

Penangkapan AW berdasarkan Laporan Polisi yang dibuat oleh korban Novarisa boru Sianturi dengan LP/94/VIII/2020/SU/Res DS/Sek TG Morawa.

Tim unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa yang melakukan penyelidikan, mendapatkan informasi bahwa pelaku pada saat itu sedang berada di SPBU Desa Bangun Sari, Tim yang sudah mengetahui ciri-ciri dari pelaku langsung menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap AW.

Saat dikonfirmasi oleh media, Kapolsek Tanjung Morawa AKP Sawangin SH menjelaskan peristiwanya terjadi pada Sabtu (22/8/2020) sekira pukul 06.00 Wib. Korban Novarisa boru Sianturi yang sedang berjalan kaki menuju ketempat kerjanya, tiba-tiba dipukul oleh pelaku dari arah belakang dengan menggunakan batu di bagian pundaknya. Korban langsung terjatuh dan pelaku mengambil barang-barang korban seperti HP merk OPPO A71 dan uang Rp200.000 yang berada di tangan korban. Selanjutnya pelaku berlari meninggalkan korban.

Pelaku yang berhasil diamankan ke Polsek Tanjung Morawa untuk di introgasi, kepada polisi, pelaku mengatakan bahwa aksinya ini bukan yang pertama kalinya ia lakukan, sebelumnya pelaku bersama empat rekannya juga ada melakukan pencurian (jambret) di tiga lokasi lainnya, diantaranya di Jalan Medan-Lubuk Pakam depan pabrik Siantar Top Kecamatan Tanjubg Morawa, Jalan Lintas Medan-Lubuk Pakam di depan RM Tahu Sumedang Kecamatan Tanjung Morawa, serta Jalan Lintas Medan-Lubuk Pakam di depan RM Tahu Sumedan Kecamatan Tanjung Morawa.

“HP korban di jual oleh pelaku dan uangnya digunakan untuk membeli narkoba. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kini diamankan oleh Unit reskrim Polsek Tanjung Morawa untuk dilakukan pengembangan guna menangkap para pelaku lainnya,” sebut Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang AKP Sawangin. (man)

Mungkin Anda juga menyukai