CALEG GOLKAR

Dishub Gamang Hadapi Retribusi Parkir Ilegal

Juru parkir sedang menata parkir disalah satu ruas jalan. Dishub harus memaksimalkan pengawasan terhadap pengelolaan parki di Medan/net

 

MEDAN (medanbicara.com)-Dinas Perhubungan (Dishub) “gamang” dalam menyikapi pengutipan parkir ilegal. Meski pengutipan ilegal sering dilakukan, tak ada tindakan yang dirancang. Dishub hanya pasrah beralasan juru parkir tak digaji Pemko Medan.

Seperti diungkap Kasi Parkir Khusus Dishub Medan, Richard Medy. Dikatakannya, memang sesuai Surat Perintah Tugas (SPT), pengutipan retribusi parkir hanya bisa dilakukan hingga jam 18.00 Wib, kecuali di kawasan kuliner. Namun kalau juru parkir hanya mengambil sesuai SPT, dia yakin tidak ada penghasilan yang dapat dibawa ke rumah.

“Makanya mereka tetap mengutip di luar jam operasional yang dikeluarkan,” ucapnya.

Richard menjelaskan, penerbitan SPT pengutipan retribusi di Medan hanya dikeluarkan hingga pukul 22.00 WIB. Dinas Perhubungan menganalisa potensi pengutipan retribusi parkir, khususnya di kawasan kuliner.

“Umumnya dari pukul 06.00 WIB sampai 18.00. Dan kalau memang berpotensi diperpanjang sampai pukul 22.00 WIB. Itu sudah ditetapkan dalam SPT masing-masing pengawas,” terangnya.

Diakuinya, penerbitan SPT mereka lakukan setiap 3 bulan. Hal itu juga sebagai bahan evalusi terhadap pengawas dalam penerbitan SPT berikutnya.

Dalam mengawasi parkir dan memaksimalkan target retribusi, Richard mengaku tidak bisa terlalu keras. “Memang secara aturan tidak dibenarkan mengutip diluar jamya. Tapi karena dia tidak kita gaji, cemana lagi,” imbuhnya seraya menjelaskan penerbitan SPT di Medan berdasarkan Perwal No. 50 Tahun 2014 tentang penyelenggara perpakiran.

Sementara anggota Komisi D DPRD Medan, Ilhamsyah menegaskan Dishub menjalankan tugasnya sesuai aturan yang telah disahkan. Dishub tidak bisa berdua hati dalam melakukan pengawasan dan mengutip retribusi parkir.

“Sesuai aturan, bisa dikutip pihak ketiga tetapi harus sesuai SPT. Berapa setoran dan sampai jam berapa operasionalnya, harus benar-benar diterapkan. Kalau memang jukirnya tidak sanggup, tidak mungkin mau jaga disana. Pasti tidak semua hasil kutipan jukir itu disetor. Sudah ada kali-kalinya itu,” jelas Ilhamsyah.

Dia menduga, terjadi permainan antara oknum tertentu dengan petugas Dinas Perhubungan Medan. Sehingga praktik kutipan diluar jam operasional seolah-olah ‘dilegalkan’.

“Kayak kita berdagang, uji coba itu hanya dua sampai tiga bulan. Tidak mungkin kalau tidak ada untungnya, mereka masih bertahan. Ini pasti ada unsur tertentu. Harus ditelusuri,” tegasnya seraya meminta Dinas Perhubungan dapat menghentikan praktik kutipan diluar jam operasional. (eko fitri)

Mungkin Anda juga menyukai