CALEG GOLKAR

Ditipu, Ahli Waris Tanah Lapang Krakatau Lapor Polisi

MEDAN (medanbicara.com) – Ahli waris sebidang tanah seluas 7200 m2 di Jalan Krakatau Medan, atau dikenal tanah Lapangan Bola Gajahmada, melaporkan pria berisial SH ke Polda Sumut karena diduga melakukan tindak pidana penipuan.

SH dilaporkan sesuai Pengaduan Masyarakat (Dumas) atas nama Syaiful Bachri, tertanggal 8 Juni 2020. Kemudian, laporan itu ditindaklanjuti dengan surat perintah penyelidikan No: R/LI-153/VI/2020/Ditreskrimum tertanggal 17 September 2020.

SH dilaporkan karena diduga mengaku-ngaku sudah melakukan jual beli tanah itu dengan ahli waris dan berusaha untuk menguasainya.

“Tanah ini adalah milik ahli waris M Basri. Jadi tanah ini ada yang mengaku-ngaku (SH) telah memilikinya selain ahli waris. Padahal ahli waris sendiri tidak pernah menjualnya ke orang yang ngaku ngaku itu,” kata pengacara ahli waris didampingi para ahli waris kepada wartawan, Kamis (5/11).

Ia menyebutkan, tanah itu sebelumnya sudah berkekuatan hukum tetap sesuai putusan PK MA NO 417PK/PDT/1997. Kemudian, munculnya persoalan itu dengan SH tahun 2019.

“Kurang lebih sebelum puasa. Di situlah kita dibujuk rayu dia supaya kita terikat dalam jual beli yang dimaksud. Padahal itu belum terealisasi, gak ada direalisasikan uang dengan AJB yang dia maksud,” timpal Rahma, mewakili ahli waris.

Bahkan, kata dia, SH juga mencoba menguasai tanah itu. Namun ahli waris yang berjumlah 3 orang tidak terima.
“Kita gak terima. Justru kita merasa tertipu karena apa? Tidak pernah ada uang sesuai dengan yang direalisasikan itu ada dan dia menguasai fisik tanah. Jadi dia coba mendirikan plank di atas tanah dengan dibuat atas nama miliknya,” ujarnya.

“Jadi kita semua ahli waris menumbangkan plank itu. Kita langsung kuasai fisik tanah itu, artinya tanah itu kembali lah ke ahli waris M Basri,” sambungnya.

Ia menambahkan, SH sebelumnya
berjanji akan mengurus dan membeli tanah tersebut, tapi tidak pernah ada komunikasi lagi dengan SH. Beberapa kali dihubungi nomor hp nya tidak aktif.

“Akhirnya kita sama ahli waris melaporkan nya ke Polda Sumut. Ini laporan sudah berjalan, dan para ahli waris sudah dimintai keterangan,” ungkapnya.

Dalam laporan itu, lanjutnya, karena akte yang dibuat SH dengan notaris AP ternyata tidak pernah ada. Akte yang dibuat hanya formalitas agar gampang nantinya dibuat saat mengurus membuat akte yang sebenarnya. “Saat kita tagih agar dibuat akte sebenarnya mereka malah saling buang badan,” bebernya.

Dengan akte itu, seolah-olah SH sudah merasa memiliki tanah tersebut. “Padahal belum ada pembayaran. Kita memang menyatakan niat dia tidak baik. Bahwasannya tidak ada terima uang sepeserpun dari yang dimaksud tiga ahli waris,” pungkas Rahma dan Nelli.

Terpisah, menanggapi adanya tudingan miring yang menyebut dilokasi lahan tersebut, dijadikan sebagai tempat sarang narkoba, ditepis Suharto alias Tato, warga yang tinggal dilokasi.

Kalau itu saya yang bertanggung jawab atas lahan ini semua, tidak benar hanya hoax palsu itu. Suruh orangnya yang bilang itu jumpai saya, saya layani,” tegasnya. (eza)

Mungkin Anda juga menyukai