CALEG GOLKAR

Duh! Hakim PN Medan Dihabisi di Tempat Tidurnya Sendiri Disaksikan Istri, Ini Motifnya…

Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Martuani Sormin saat konferensi pers di Mapolda Sumatera Utara, Rabu (8/1/2020) pagi. (za)

MEDAN (medanbicara.com)–Jajaran Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin SH MH. Polisi menangkap tiga tersangka utama pembunuhan yang disebut didasari motif sakit hati itu. Otak perencana pembunuhan adalah istri almarhum Jamaluddin sendiri, Zuraida Hanum (41).

Dua tersangka lainnya yang disebut sebagai eksekutor adalah M Jefri Pratama (42), warga Jalan Selam, Tegal Sari Mandala I, Medan Denai dan Reza Fahlevi (29), warga Jalan Stella Raya, Kelurahan Simpang Selayang, Medan Tuntungan.

Polisi memaparkan ketiganya saat konferensi pers di Mapolda Sumatera Utara, Rabu (8/1/2020) pagi. Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, pembunuhan Jamaluddin dilakukan di rumahnya sendiri.

“Korban dibunuh di rumah. Tersangka sudah ada di rumah Jamaluddin sebelum korban pulang kerja,” jelas Martuani.

Diketahui, jasad almarhum Jamaluddin ditemukan di perladangan sawit milik warga di Dusun II Namo Bintang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Jumat (29/11/2019) sekira pukul 13.00 Wib.

Sebelum ditemukan di sana, Jamaluddin ternyata sudah dihabisi di kamar tidurnya sendiri, diperkirakan Jumat (29/12/2019) dinihari tersebut. Hakim Jamaluddin dibunuh dengan cara dibekap menggunakan bed cover (sprei) di hadapan sang istri.

“Pembunuhan tanpa alat bukti karena dengan cara dibekap. Korban meninggal dunia karena lemas. Tidak ada tanda-tanda kekerasan, korban hanya kehilangan oksigen,” ungkap Martuani.

“Untuk lebih rincinya, kita akan ke TKP untuk mencocokkan lagi. Sesuaikan dari TKP dan perjalanan. Pembunuhan ini sangat jelas berencana. Jamaluddin dieksekusi di rumahnya lalu dibawa ke Desa Kutalimbaru,” lanjutnya.

Para tersangka, juga berusaha menghilangkan barang bukti seusai melakukan pembunuhan tersebut. “Ada juga yang dibakar, yakni sepatu milik tersangka,” katanya.

Seluruh barang bukti milik korban yang berhasil diamankan adalah bedcover, sarung bantal, sepatu serta pakaian tersangka.

“Seluruhnya yang diangkat dari TKP dan mobil. Mohon dukungan untuk mendalami motif yang nantinya akan kita ungkapkan,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan Martuani, para pelaku dikatakan menggunakan alat komunikasi yang canggih dan menghilangkan barang bukti.

“Para pelaku tidak menggunakan alat-alat komunikasi yang tidak biasa sehingga kami mendapat kesulitan. Kami meminta bantuan dari Mabes Polri untuk membantu mengungkap kasus ini, sehingga akhirnya dapat terungkap,” ujarnya.

Lanjut Kapolda, pengungkapan kasus pembunuhan Jamaluddin berhasil diselesaikan dalam waktu 40 hari.

“Hari ini tepat 40 hari kematian Jamaluddin. Untuk kasus ini, saya sebagai penanggungjawab, dan kenapa kasus ini sedikit lama terungkap, karena penyidik kami melakukan on the track untuk melakukan pengumpulan barang bukti dan menetapkan siapa tersangka,” katanya.

Terkait barang bukti untuk menetapkan para pelaku sebagai eksekutor, polisi menemukan alat bukti dari hasil lab forensik, di mana dua eksekutor ada berkomunikasi dengan istri korban.

“Ada kami menemukan komunikasi pelaku dan istri korban. Yang mana untuk saat ini, kami menetapkan bahwa istri Jamaluddin diduga sebagai otak pelaku pembunuhan,” jelasnya.

Soal dugaan tentang adanya kisah cinta segitiga dalam kasus pembunuhan ini, Martuani belum bersedia menjelaskan lebih rinci. “Sedang kita dalami,” pungkasnya. (mdc)

Mungkin Anda juga menyukai