CALEG GOLKAR

Duh! Oknum Anggota DPRD Labura Ditangkap Sama Cewek dan Seorang Temannya di Dalam Mobil

Tersangka PG bersama dua rekannya. (mol)

MEDAN (medanbicara.com)-Oknum Anggota DPRD Labuhan Batu Utara (Labura) berinsial PG (30), warga Perumahan Tanjung Sari, Desa Mangedar, Kecamatan Kuala Hilir, Labuhan Batu, Sumatera Utara diciduk aparat Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.

Selain PG, rekannya berinsial JL (27), warga Kecamatan Kuala Hulu, Labuhan Batu dan cewek berinisial LR (22), warga Jalan Sempurna Ujung, Medan Denai juga ikut diamankan.

Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji dalam keterangan persnya, Sabtu (28/11/2020) menjelaskan, ketiga tersangka ditangkap di kawasan Jalan Iskandar Muda, tepatnya di dalam mobil BK 1124 IY.

“Tersangka PG merupakan Anggota Dewan Labura. Mereka kita tangkap di dalam mobil di kawasan Jalan Iskandar Muda. Dari hasil geledah kita temukan 1/4 butir pil ekstasi,” ujar Irsan didampingi Wakasat Res Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Doly Nelson Nainggolan.

Tambah Irsan, hingga sejauh ini para tersangka tidak mengakui bahwa barang bukti itu milik mereka.

“Mereka tidak mengaku itu hak mereka namun barang bukti ditemukan di dalam mobil dan hasil tes urine positif,” terang Irsan.

Kini ketiga tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 112 ayat 1 subs 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (mol)

Mungkin Anda juga menyukai