CALEG GOLKAR

Duh! Ugal-ugalan Bawa Pacar Naik Fortuner Berpelat Polisi Palsu, Disetop Polisi, Ngakunya Ingin Gagah-gahan di Depan Pacar

Pria bawa Fortuner berpelat dinas Polri ditilang di kawasan Puncak. (ist)

BOGOR (medanbicara.com)- Kevin Kosasih (24) ditilang polisi saat melintas ugal-ugalan di jalur Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menggunakan mobil Toyota Fortuner berpelat dinas Polri. Setelah diperiksa, dia ternyata bukan anggota Polri. Pelat nomor hingga STNK Dinas Polri mobilnya juga ternyata bodong. Duh!

Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (1/6) lalu. Saat itu jajaran Satlantas Polres Bogor sedang melakukan kegiatan pengaturan lalu lintas rutin dipimpin Kanit Turjawali Satlantas Polres Bogor Ipda Ipda Danny Trisespianto Arief atau Danny Sutarman. Ipda Danny adalah putra Jenderal (purn) Sutarman yang menjabat Kapolri pada periode 2013 hingga Januari 2015.

Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Fadli Amri menceritakan, saat berjaga di pos pertama, anggotanya melihat ada mobil Fortuner berpelat dinas Polri dikendarai sipil. Selanjutnya petugas menginformasikan kepada pos kedua untuk melakukan penyekatan.

Kendaraan tersebut lalu diberhentikan oleh Ipda Danny Sutarman. Saat diperiksa, didapati bahwa Fortuner tersebut menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan peruntukannya alias palsu. Selain pelat nomor, STNK Dinas Fortuner tersebut juga ternyata palsu.

“STNK dinasnya apabila kita lihat dari konturnya cetakannya tidak solid tetapi kita masih meminta keterangan lebih lanjut dari yang lain. Kita sudah konfirmasi ke Mabes Polri dan disampaikan memang pelat nomor dinas tersebut tidak ada diregister Mabes Polri,” kata AKP Fadli, Senin (3/6/2019).

AKP Fadli mengatakan, Fortuner tersebut sempat ditahan, namun kemudian dikembalikan. Mobil tidak disita karena menurut AKP Fadli Kevin Kosasih dapat menunjukkan BPKB dan STNK asli.

Meski demikian, Satlantas Polres Bogor tetap melakukan penyitaan terhadap SIM, pelat nomor dan STNK Dinas Polri palsu milik pelaku.

Kevin Kosasih kemudian ditindak tilang. Menurut AKP Fadli, ini sesuai dengan UU No. 22/2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan penerapan Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf a dan b tentang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka dengan denda maksimal Rp 500.000,- dan Pasal 289 tentang Penggunaan Sabuk Keselamatan dengan denda maksimal Rp. 250.000,-.

“Kita sudah memberikan teguran keras kepada yang bersangkutan kita juga sudah melakukan penindakan sesuai dengan tupoksi kita kewenangan kita petugas lalu lintas dengan melakukan penilangan,” ujarnya.

AKP Fadli kemudian mengungkap motif Kevin menggunakan pelat dan STNK Dinas Polri palsu. Kevin dalam pemeriksaan mengaku ingin lancar di perjalanan saat liburan dan ingin terlihat gagah di mata kekasihnya. Saat ditilang di jalur Puncak, di samping Kevin terlihat seorang wanita duduk.

“Pengakuannya untuk gagah-gagahan karena sedang bersama pacarnya saat mengakses jalur Puncak dan ingin prioritas segera sampai tujuan,” ujar AKP Fadli.

Ditambahkan AKP Fadli, Kevin sementara dikenai tilang dan teguran keras. Soal unsur pidana dalam kasus ini, yakni pemalsuan pelat nomor dan STNK Dinas Polri, Polres Bogor akan mendalami.

“Untuk unsur pidana terkait pemalsuan pelat nomor kita berkoordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor,” katanya. (dtc)

Mungkin Anda juga menyukai