CALEG GOLKAR

Gara-gara Lama Tak Disentuh, Ibu Ini Ajak Anak Kandungnya Ngeseks, Lalu Direkam, Video Syurnya Dikirim ke Suami

Pelaku NHJ (dua dari kanan) tertunduk saat keterangan pers, di markas Polda NTB, Kamis (28/1/2021). PELAKU: NHJ (dua dari kanan) tertunduk saat keterangan pers, di markas Polda NTB, Kamis (28/1/2021). (Trb)

NTB (medanbicara.com)- Tak kuat menahan nafsu, seorang istri nekat melampiaskan syahwatnya ke anak kandungnya. Adegan ranjang dengan anak kandungnya ini dilakukan karena suaminya betah di rumah istri pertama.

NHJ (43), merupakan istri kedua. Selama ini NJH menjadi istri kedua yang merasa kesepian alias jablay. Sudah nekat meniduri anak kandungnya sendiri, NHJ tak puas sampai di situ.

Saat memaksa anak kandung melayani nafsunya, NHJ menindih sambil merekam adegan tersebut. Tujuannya untuk dikirim ke suami yang betah rumah istri pertama.

Entah apa yang ada dibenak seorang ibu nekat berhubungan intim dengan anak kandungnya sendiri. Perempuan berinisial NHJ kini harus berurusan dengan polisi setelah menyebar rekaman video saat ia menyetubuhi anak kandungnya.

Parahnya, bocah yang disetubuhi oleh NHJ ini masih berusia balita. Perempuan berusia 43 tahun itu mengirimkan video syur dirinya ketika menyetubuhi anak kandungnya yang berinisila R yang masih berumur 2 tahun kepada sang suami.

Peristiwa memilukan ini terjadi di Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Belakangan diketahui jika NHJ tak kuat menahan nafsu birahinya hingga melampiaskan kepada sang anak.

Perilaku tidak pantas itu dilakukan NHJ pada bulan Juni 2020 lalu. Kala itu, korban masih berusia 2 tahun dan sekarang sudah 3 tahun. Ulah tidak terpuji itu terbongkar September 2020.

Terbongkarnya aksi tak teruji NHJ ini setelah saksi berinisial DR, menerima kiriman video berisi rekaman video bermuatan seksual antara NHJ dengan anak kandungnya.

“Setelah melihat video tersebut saksi kaget, takut dan kasian terhadap anak yang diperlakukan tidak senonoh oleh ibu kandungnya sendiri,” kata Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, dalam keterangan persnya, Kamis (28/1/2021).

Selanjutnya, DR kemudian menginformasikan kepada keluarga dekat dan menyarankan melaporkan kejadian tersebut. Setelah dilaporkan, polisi pun melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku NHJ, 26 Januari 2021. Saat ini tersangka ditahan di Polda NTB untuk penyelidikan lebih lanjut.

NHJ diketahui sudah memiliki suami. Namun, suaminya lama tak pulang ke rumahnya NHJ lantaran tinggal dengan istri pertamanya di daerah Lombok.

Diduga, NHJ tak kuat menahan hasrat seksualnya hingga melampiaskan kepada anak kandungnya sendiri yang masih balita. Tidak hanya itu, sang ibu juga merekam adegan syur dengan buah hatinya itu dalam video.

Video tersebut kemudian dikirim ke suaminya yang tinggal di Lombok. Hal itu dilakukan untuk menunjukkan NHJ butuh nafkah batin dari sang suami. Terlebih sejak pandemi Covid-19, NHJ dan suaminya cukup lama tidak bisa bertemu.

Sementara sang suami lebih memilih tinggal di rumah istri pertamanya di Lombok. Dorongan hasrat yang menggebu-gebu membuat NHJ buta mata dan melakukan perbuatan tak senonoh itu kepada anak kandungnya.

NHJ, ibu kandung yang setubuhi anak kandungnya hanya terdiam membisu saat diminta keterangannya. Dia tidak menjawab sepatah kata pun pertanyaan wartawan yang hadir dalam gelar perkara itu.

NHJ hanya menunduk dan menutup wajahnya dengan kain jilbabnya. Sesekali terdengar suara isak tangis perempuan paruh baya ini. Petugas kepolisian pun segera menenangkan dengan membawa tersangka ke lokasi terpisah dengan wartawan.

”Dia tidak menjawab artinya tidak mau,” sela Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, saat keterangan pers, Kamis (28/1/2021).

Kasubdit IV Remaja Anak Wanita, Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati menjelaskan, dalam kasus itu Polda NTB bisa melakukan upaya lebih dalam upaya pemenuhan terhadap hak-hak anak berhadapan dengan hukum.

”Kita juga melibatkan jejaring dan instansi terkait, khsusunya dampak pemulihan kondisi psikis korban,” jelas Pujewati.

Korban, RFR (3), saat ini dititipkan pada keluarga untuk proses pemulihan psikologis anak. Dia juga mendapat pendampingan dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) untuk pemulihan psikologisnya.

NHJ bakal dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman yakni penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, antara lain 1 unit HP merk OPPO A1K, 1 unit HP merk Samsung Galaxy A10, 1 unit memory card, dan 2 sim card. Juga 1 lembar Kartu Keluarga dan lembar Akta Kelahiran.(trb)

Mungkin Anda juga menyukai