CALEG GOLKAR

Gasak Baterai PLTS Navigasi di Tengah Laut, 1 Nelayan Diciduk, 3 Lolos, Begini Cara Mainnya…

Ruslan saat diperiksa petugas Ditpolairud Polda Sumut.(lir)

BELAWAN (medanbicara.com)-Ruslan alias Kunyit (33), warga Uni Kampung, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan ditangkap personel Ditpolairud Polda Sumatera Utara (Sumut), saat mencuri 11 baterai jenis PLTS (pembangkit listrik tenaga surya) milik kantor Distrik Navigasi Belawan, di Gudang Menara Suar Nipah Larangan, Senin (17/6/2019) sekira jam 23.00 Wib.

Keterangan menyebutkan, Ruslan ditangkap bersama 3 temannya (DPO) berkat laporan pegawai Distrik Navigasi yang menjadi korban penyekapan ke Ditpolairud Polda Sumut. Kawanan tersebut mencuri 11 baterai jenis PLTS menggunakan sampan tanpa nama dan tanpa tanda selar serta bermesin Dongfeng 23 PK.

Barang-barang bukti baterai itu ditemukan pada saat olah TKP dan posisinya tepat berada di bawah Dermaga Menara Suar Nipah Larangan.

Seorang kawanan maling yang tertangkap Ruslan alias Kunyit mengaku bersama tiga temannya telah mencuri 11 baterai jenis PLTS.

"Baterai itu satu unit beratnya 74 kilogram, kami jual satu kilo Rp7.000, jadi satu baterai bisa terjual seharga Rp518 ribu," kata Ruslan.

Ruslan juga menjelaskan bahwa dirinya saat mencuri berperan sebagai penunggu sampan.

"Saya cuma menunggu sampan, mereka (ketiga temannya) yang beroperasi mengambil baterai itu," jelas nelayan tersebut.

Sementara, Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumut, Kompol J Kita Sitepu, Selasa (16/7/2019) sore membenarkan telah menangkap satu dari empat kawanan pencuri Baterai PLTS milik Distrik Navigasi Belawan.

"Mereka mencuri baterai tersebut dengan cara menyekap dua orang penjaga. Pelaku kita kenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara di atas 5 tahun," tegas Sitepu. (lir)

Mungkin Anda juga menyukai