CALEG GOLKAR

Hak Jawab Bripka Benny Supriadi Harahap, SH

MEDAN (medanbicara.com)-Saudara Bripka Benny Supriadi Harahap, SH Melalui Kuasa Lapor Saudara Prasetio Mario melaporkan medanbicara.com terkait berita ”Personel Polres Mandailing Natal Dipropam, Punya Harta Miliaran”, yang terbit Senin 06 Desember 2021 kepada Dewan Pers pada pada tanggal 9 Februari 2022 melalui Sekratariat Dewan Pers di Jakarta.

Dewan Pers menyatakan medanbicara.com terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, serta melanggar Pedoman Pemberitaan Media Siber dalam berita ”Personel Polres Mandailing Natal Dipropam, Punya Harta Miliaran”, yang terbit pada Senin 06 Desember 2021.

“Kami melaporkan karena berita tersebut dinilai tidak melaksanakan praktik jurnalistik yang berimbang, membuat judul berita yang tendensius tanpa didukung akurasi, serta ditulis dengan mencampurkan fakta dan opini yang berbahaya, dan sampai mengait-ngaitkan sampai kepada pejabat publik dan instansi-instansi lainnya, serta menggunakan penulisan bahasa menakut-nakuti seolah menurut narasumber di dalam artikel tersebut seolah–olah dianggapnya saudara Bripka Benny Supriadi Harahap, SH memiliki kekuatan super “menakut nakuti” pejabat & instansi pemerintahan, bahkan lebih kejinya menuduh dengan dugaan tanpa bukti bahwasanya saudara Bripka Benny Supriadi Harahap, SH dapat menengganti pejabat pengurus pemerintahan (BKAD) inikan berbahaya narasi narasi, serta dugaan dugaan liar & imajinatif seperti ini,” kata Prasetio Mario.

“Sesuai Surat Penilaian Sementara dan Rekomendasi Dewan Pers Indonesia No.239/DP-K/III/2022 klausul Kode Etik Jurnalistik yang dilanggar adalah Pasal 1 karena tidak akurat, tidak berimbang, dan beritikad buruk. Juga melanggar pasal 3 karena tidak profesional dengan memuat berita yang tidak berimbang. Aturan dalam Pedoman Pemberitaan Media Siber yang dilanggar adalah Poin 2 terkait verifikasi dan keberimbangan.

Dari temuan, dalam rekomendasi sementara Dewan Pers Indonesia tersebut, medanbicara.com wajib melayani hak jawab dan klarifikasi Saudara Bripka Benny Supriadi Harahap, SH terkait berita artikel “Personel Polres Mandailing Natal Dipropam, Punya Harta Miliaran”, disertai permohonan maaf kepada Saudara Bripka Beny Supriadi Harahap, serta satuan di institusi yang disebutkan dan pembaca sebagai pihak yang dirugikan.

Pada dasarnya masalah laporan pengaduan masyarakat tersebut dalam laporan yang di Polda, sudah di limpahkan ke Polres Madina dan sudah dilakukan prosedur penyelidikan serta interogasi pelapor, saksi & terlapor dan sudah di SP3 karena tidak terbukti apapun.

“Saudara Bripka Benny Supriadi Harahap, SH sangat bermurah hati & mau memaafkan serta tidak akan melanjutkan hal ini kepada ranah hukum jika media yang diadukan baik artikel yang timbul setelahnya atau artikel lain yang menyangkut pemberitaan serupa mau dicabut & mau meminta maaf atas kesalahan kode etik pers terkait nama & satuan personelnya yang disebutkan di dalam pemberitaan tersebut,” ujar Prasetio Mario.

“Lebih lanjut, jika medanbicara.com tidak memenuhi rekomendasi sementara Dewan Pers, Saudara Bripka Benny Supriadi Harahap, SH berhak membawa kasus ini ke ranah hukum,” katanya.

“Penilaian dan putusan ini semoga bisa ditarik hikmahnya. Pers yang sehat dan profesional adalah dambaan kita semua, media pers yang independent bukan sebagai sarana untuk memantik kisruh di masyarakat dan sampai tega membuat tuduhan-tuduhan yang sangat keji dan berandai–andai, menduga–duga hingga menjadi delusi nantinya jikalau tidak terbukti malah tambah sakit hati,” katanya. (Prasetio Mario MSr)

PERMOHONAN MAAF

Hak Jawab dari Bripka Benny Supriadi Harahap ini sesuai dengan hasil penilaian dan rekomendasi Dewan Pers dalam suratnya kepada redaksi medanbicara.com Nomor 239/DP-K/III/2022.

Untuk itu, redaksi medanbicara.com menyampaikan permohonan maaf kepada pihak yang bersangkutan, dan pembaca atas ketidakakuratan informasi yang ditayangkan sebelumnya.

Kami mohon maaf atas kekeliruan tersebut, dan ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Terima kasih. (Redaksi)

Berita terkait Buka
https://medanbicara.com/hukum/personel-polres-mandailing-natal-dipropam-punya-harta-miliaran

Mungkin Anda juga menyukai