CALEG GOLKAR

Hak Jawab Pengacara Elina Sinabariba, Nurmala Cihouta Ginting SH: Klien Saya Hanya Jatuh dan Terpeleset dengan Posisi Terduduk

KANTOR ADVOKAT
NURMALA C GINTING, SH DAN ASSOCIATES

Medan,30 Maret 2020

Nomor:032/KA.NCG.AS/B/III/2020
Lamp:-
Hal: HAK JAWAB, PROTES KERAS DAN KOREKSI BERITA

Kepada Yth
Dewan Pers
Gedung Dewan Pers Lantai 7-8
Jl Kebon Sirih No 32
Jakarta Pusat.

Dengan hormat,
Berdasarkan pernyataan penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers Nomor: 15/PPR-DP/III/2020, tentang pengaduan Elina Sinabariba terhadap media siber medanbicara.com dengan judul “Usai dilantik istri Anggota Dewan Jatuh dan Tersungkur Depan Bupati”. Dengan ini saya Nurmala Cihouta Ginting,SH selaku Kuasa Hukum dari saudari Elina Sinabariba yang berkantor di JL.Prof.T.Zulkarnain,SH No.1/12 Medan.

Dengan ini saya menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

Pada hari senin 14 oktober 2019 medanbicara.com menyajikan berita dengan judul “Usai Dilantik Istri Anggota Dewan Jatuh dan Tersungkur Depan Bupati”.

2.Seorang tamu yang memakai baju batik warna hijau berbadan sedang dan berambut pendek menilai jatuhnya Boru Sinabariba bisa saja pertanda jika Bongotan Siburian bakal jatuh dari singgasananya.

Berdasarkan pemberitaan diatas Klien saya merasa tidak terima karena berita tersebut tidak benar dengan adanya kata-kata Jatuh dan Tersungkur di depan bupati karena klien saya hanya jatuh dan terpeleset dengan posisi terduduk namun dengan segera bangkit kembali dan perkataan yang mengatakan bahwa jatuhnya klien saya bisa pertanda jika Bongotan Siburian bakal jatuh dari singasananya.

Dengan adanya pemberitaan diatas maka saya selaku kuasa hukum dari klien saya memprotes keras atas pemberitaan tersebut karena hal ini telah melanggar:

1.Pasal 1 ke 11 UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers yang mana disebutkan:
Hak jawab adalah seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

Pasal 1 ke 12 UU No.40 Tahun 1999 tentang pers yang mana disebutkan:
Hak koreksi adalah hak setiap mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers,baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

2.Pasal 5UU No.40 Tahun 1999 tentang pers yang mana dusebutkan:
Norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tidak bersalah.

Pasal 27 ayat (3) menyebutkan:
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribukan dan /atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Pasal 45 ayat (1) menyebutkan :
(1) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1),ayat (2) dan ayat (3) atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,-(satu miliar rupiah).

4.Nota kesepakatan Antara dewan pers dengan kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor:2/DP/MOU/II/2017 tentang koordinasi di Bidang Penegakan Hukum Terkait penyalahgunaan profesi wartawan pasal 5 yang menyebutkan:
Pihak kesatu apabila menemukan dan/atau menerima laporan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana di bidang Pers maka melakukan koordinasi dengan pihak kedua.

Pihak kedua apabila menerima laporan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana dibidang pers maka terlebih dahulu dilakukan penyelidikan dan hasilnya dikoordinasikan dengan pihak ke satu untuk menyimpulkan perbuatan tersebut adalah tindak pidana atau pelanggaran kode etik jurnalis.

Jika dari hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan perbuatan tindak pidana, maka pihak kesatu menyerahkan kepada pihak kedua untuk ditindak lanjuti dengan proses penyelidikan dan penyidikan dengan peraturan perundang-undangan.

Pihak kedua dapat meminta bantuan ahli kepada pihak kesatu dalam proses penegakan hukum terhadap penyalahgunaan profesi wartawan, selanjutnya pihak kesatu wajib memenuhi permintaan tersebut.

Pihak kedua menyampaikan surat pemberitahuan Perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) kepada pihak kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

5.Pasal 310 KUHPidana yang menyebutkan:
Barang siapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang dimaksudnya terang supaya hal ini diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Demikianlah surat ini kami sampaikan, atas perhatian dan kebijaksanaan dari Dewan Pers kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami
Kantor Advokat Nurmala C Ginting,SH Dan Associates

NURMALA CIHOUTA GINTING,SH

Tembusan :
1.Yth.Pemimpin Redaksi Medan bicara.com PT.RESA PERKASA MANDIRI
2.Arsip

SEHUBUNGAN DENGAN SURAT HAK JAWAB INI, REDAKSI medanbicara.com MEMINTA MAAF KEPADA SAUDARI ELINA SANBARIBA DAN NURMALA CIHOUTA GINTING, SH, SELAKU KUASA HUKUM DARI SAUDARA ELINA SINABARIBA SERTA KEPADA MASYARAKAT LUAS.

BACA BERITANYA:

Mungkin Anda juga menyukai