CALEG GOLKAR

Indonesia Tidak Sidangkan WNA Tangkapan Polda Sumut

MEDAN (Medanbicara.com). Sebanyak 78 Warga Negara Asing (WNA) yang ditangkap petugas Polda Sumut di sebuah gudang, Jalan Besar Tanjungmorawa-Kualanamu tepatnya Desa Telaga Sari, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, tidak akan disidang di Indonesia.

Kantor Kemenkum HAM Sumut memastikan 78 WNA asal Tingkok dan Taiwan itu akan disidangkan di negaranya masing-masing. Keputusan itu diambil mengingat dugaan tindak pidana yang dilakukan para WNA yakni memeras pejabat di negaranya masing-masing dengan modus seolah-olah aparat penegak hukum.

Selain itu, setelah bekerja sama dengan interpol mengingat para korban berada di dua negara tersebut. “Ke-78 WNA yang diamankan akan disidangkan di negaranya masing-masing yakni Tiongkok dan Taiwan,” kata Humas Kanwil Kemenkum HAM Sumut, Josua Ginting kepada wartawan, Minggu (18/6).

Namun, sebelum dipulangkan dan diadili di negaranya, Divisi Imigrasi masih melakukan pemeriksaan satu per satu para WNA izin tinggal selama berada di Tanah Air.Josua menjelaskan, Divisi Imigrasi juga sudah berkoordinasi dengan duta besar dan konsultan kedua negara tersebut. Bila selesai diperiksa, Divisi Imigrasi segera mendeportasi 78 WNA.

“Selesai diperiksa izin tinggalnya selama ini di Indonesia, Imigrasi akan segera mendeportasikan seluruh WNA ke negaranya masing-masing,” jelasnya.

Soal biaya pemulangan ke-78 WNA tersebut, Josua mengatakan, kedutaan kedua negara akan memfasilitasinya.”Pekerjaan kita hanya memeriksa dokumen kelengkapan mereka selama tinggal di Indonesia,” katanya sembari mengatakan ke-78 WN tersebut saat ini diamankan di Ruang Detensi Imigrasi (Rudenim) Belawan.(reza)

Mungkin Anda juga menyukai