CALEG GOLKAR

Ingat! Pembagian THR Paling Lambat H-7, Perusahaan Langgar Pemberian THR Silakan Lapor ke LBH

ilustrasi. (indonesiakoran.com)

MEDAN (medanbicara.com)-Bagi pekerja/buruh yang menerima Tunjangan Hari Raya (THR) banyak dilanggar oleh perusahaan, bisa melakukan pengaduan ke Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan. Pasalnya, LBH Medan telah membuka posko pengaduan khusus untuk THR.

Kepala Divisi Buruh dan Miskin Kota LBH Medan, Maswan Tambak mengatakan, secara hukum THR merupakan pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan.

“THR ini wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya. Hal ini sesuai dengan ketentuan pada Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 06 Tahun 2016,” katanya kepada wartawan, Minggu (19/5/2019).

Ia menjelaskan, besaran jumlah THR yang dapat diterima yaitu 1 bulan upah bagi pekerja yang sudah bekerja secara terus menerus selama 12 bulan atau lebih.

“Untuk pekerja yang belum mencapai 12 bulan kerja, maka berlaku perhitungan tersendiri. Masa Kerja X jumlah upah perbulan: 12,” jelas Maswan.

Dia menungkapkan, jika perusahaan yang tidak memberikan THR kepada pekerja/buruhnya, maka dapat dikenai sanksi administrastif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.

“Perusahaan yang terlambat memberikan THR juga dikenai sanksi denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar (tujuh hari sebelum hari raya keagamaan). Pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada Pekerja/buruh,” ungkap Maswan.

Dalam beberapa tahun terakhir, banyak buruh yang tidak memperoleh haknya berupa THR. Padahal, menurut Maswan, THR tersebut merupakan hak yang sangat dibutuhkan dan ditunggu-tunggu oleh pekerja.

“Perusahaan selalu saja tidak memberikan THR tersebut dengan berbagai alasan padahal meskipun sedang berpuasa para pekerja tetap melaksanakan kewajibannya untuk memenuhi target kerja perusahaan,” ujarnya.

Selain itu, tidak ada alasan untuk tidak bekerja karena dengan bekerja lah para pekerja/buruh bisa memperoleh upah untuk dapat melangsungkan hidup keluarga. Atas dasar upah inilah yang membuat pekerja/buruh tetap semangat.

Selain upah, tentu pekerja/buruh juga mengharapkan haknya berupa THR menjelang Hari Raya Idul Fitri. Dengan adanya peraturan yang telah mengatur tentang THR tersebut, semoga perusahaan-perusahaan dapat patuh terhadap hukum dan segera memberikan hak pekerja berupa THR.

“Apabila THR tersebut tidak diberikan maka kepada para rekan-rekan pekerja/buruh dapat mengadukannya ke Kantor LBH Medan di Jalan Hindu, dengan agar membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bagi pekerja sebagai masyarakat yang tidak mampu,” pungkas Maswan. (eza)

Mungkin Anda juga menyukai