CALEG GOLKAR

Ini Dia Jejak Bos Abu Tours, Pelayan Pizza Hut, Jualan Es Keliling, Buka Rumah Makan Hingga Masuk Penjara…

Bos Abu Tours, Hamzah Mamba saat disidang. (dtc)

MAKASSAR (medanbicara.com)- Bos Abu Tours Hamzah Mamba divonis 20 tahun penjara karena terbukti melakukan penggelapan dan pencucian uang sbesar Rp 1,2 triliun. Hamzah disebut menggunakan uang jemaah ini untuk kepentingan pribadinya.

Hal ini terungkap dalam pembacaan vonis Hamzah Mamba di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jalan RA Kartini, Makassar, Senin (28/1) kemarin.

Hakim anggota Muhammad Salim Giribasuki mengatakan sepanjang Abu Tours beroperasi, Hamzah Mamba berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp 1,2 triliun. Uang ini didapatkan dari setoran jemaah dari transfer dan setoran langsung ke Abu Tours. Sayangnya, uang trilunan itu dipergunakan secara pribadi oleh Hamzah Mamba.

“Digunakan untuk gaji karyawan, fee agen atau mitra, listrik, ditransfer ke rekening Hamzah Mamba dan Nursyariah mansur dan sebagian lagi untuk pembelian tanah dan bangunan, pembelian kendaraan bermotor roda dua dan empat,” sebut Salim.

Uang jemaah ini ternyata dipergunakan untuk pembelian barang-barang mewah untuk Hamzah Mamda dan mendirikan anak-anak perusahan di bawah naungan Abu Corps.

“Pembelian lensa canon, televisi, jam tangan dan logam mulia, pembelian sepatu, tas, helm, koper, jaket dan kacamata, dan logam mulia,” ujarnya.

Uang ini juga dipakai untuk mendirikan restauran dan beberapa tabloid dan radio untuk mendukung usaha dari Abu Tours.

Sementara itu, hakim anggota lainnya Dody Hendra Sakti mengatakan selama persidangan berlangsung. Tidak ada satu pun bukti atau fakta yang dapat meringankan terdakwa dari hukumannya. Malahan, Dody menyebut keterangan mantan Pegawai Pizza ini berbelit-belit.

“Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit” ujarnya.

Perbuatan terdakwa, kata Dody, dilakukan dengan massif dengan membuka cabang di berbagai kota untuk mencari jemaah serta membuat biaya umrah jauh di bawah harga rasional dan keuntungan Abu Tours dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

“Terdakwa juga mengetahui bahwa perusahaan sudah rugi tapi ternyata masih membeli aset lagi,” sebutnya.

Oleh karenanya, Ketus Majelis Hakim Denny Lumban Tobing pun memutuskan Hamzah Mamba bersalah. “Menjatuhkan dengan pidana penjara 20 tahun dan denda Rp 500 juta,” kata Denny.

“Jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan 1 tahun empat bulan penjara,” sambungnya.

Jika melihat ke belakang, usaha Abu Tours terkenal dengan penawaran paket umrah murah kepada para jemaahnya. Dia menawatkan harga promo Rp 15 juta untuk dapat berangkat umrah. Pada tahun 2017, usaha yang didirikan Hamzah Mamba mulai bermasalah.
Baca juga: Hakim Beberkan Aliran Cuci Uang Rp 1,2 T Jemaah Umrah Abu Tours

Pihak Polisi lalu mulai menyelidiki aset-aset milik Hamzah Mamba, tak hanya di Makassar, tapi 15 Kota besar di Indonesia dijadikan Abu Hamzah sebagai tempat penyimpangan aset, baik aset bergerak maupun tidak bergerak. Kota-kota itu adalah Jakarta, Palembang, hingga Kendari. Polisi juga menyebut dana Rp 1,2 triliun milik jemaah umrah telah raib. Dari serangkaian penyitaan yang dilakukan, terkumpul nilai Rp 200 miliar dan jumlah ini jauh lebih kecil dari total kerugian jemaah.

Dari penyelidikan ini, penegak hukum lalu menetapkan Komisaris PT Abu Tours and Travel, Khairuddin, CEO PT Abu Tours, Hamzah Mamba, istri CEO Abu Tours Nursyariah Mansyur, dan mantan Manajer Keuangan Abu Tours, M. Kasim sebagai tersangka.

Polisi lantas menyita berbagai aset-aset milik Hamzah Mamba baik itu berupa kendaraan, tanah, hingga bangunan yang tersebar diberbagai daerah. Pada awal 2018, Kementerian Agama (Kemenag) melakukan audit kepada Abu Tours. Hasilnya, hingga awal 2019, sekitar 86 ribu jemaah Abu Tours belum diberangkatkan. Keuangan Abu Tours di awal tahun itu juga hampir habis dan hanya tersisa sekitar Rp 2 miliar. Angka ini disebut hanya mampu memberangkat 27 jemaah.

Pada sidang dakwaan yang dilakukan pada pertengahan 2017, Jaksa mendakwa Hamzah Mamba dengan Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP subsider Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jaksa juga menambahkan dakwaan kedua, yaitu melanggar pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pada awal Januari lalu, istri Hamzah Mamba, Nursyariah bercerita bahwa suaminya memiliki banyak usaha dan pekerjaan sebelum mendirikan Abu Tours. Pada tahun 2003, Hamzah disebut pernah bekerja sebagai pelayan di Pizza Hut Makassar.

Lalu pada tahun 2004, Hamzah membeli sebuah gerobak dan ditempatkan di sekitar Pantai Losari Makassar. Gerobak ini pun menjual makanan dan minuman untuk masysrakat. Lama kelamaan, usaha Hamzah Mamba berkembang. Pada tahun 2006, dia mencoba peruntungan dengan pindah ke Jakarta.

Di kawasan Cilandak, Hamzah berjualan es teler dan es kopi. Usahanya ini dia franchise-kan sehingga tersebar 400 gerobak di seluruh Indonesia.

"Lalu kami juga membuka rumah makan di Yogyakarta pada tahun 2001 dan semua usaha kami berjalan lancar. Akhirnya kami punya rumah di wilayah Cinere," kata Nursyarih.

Perkenalan Hamzah Mamba dengan dunia travel umrah saat keduanya berangkat ke tanah suci pada tahun 2012. Dari sana, Hamzah ditawari temannya untuk menjadi agen perjalanan umrah. Saat itulah, kata Nursyariah, Hamzah terjun ke bisnis umrah. (dtc)

Mungkin Anda juga menyukai