CALEG GOLKAR

Ini Penampakan Pria Pembawa Bendera Kalimat Tauhid Yang Bikin Demo Umat Islam, Ternyata Dia…

Uus Sukmana, pembawa bendera HTI (kiri) dan Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna/ (ist/dtn)

JAKARTA (medanbicara.com)-Ini wajah Uus Sukmana, pembawa bendera berisi kalimat tauhid yang berbuntut demo Umat Islam. Pria yang bekerja di toko bangunan di Bandung itu kini sudah berstatus tersangka. Polisi menetapkan Uus Sukmana pembawa bendera berkalimat tauhid yang dianggap bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sebagai tersangka. Meski berstatus tersangka, Uus tidak ditahan.

"Tidak ditahan karena memang tidak bisa ditahan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Umar Surya Fana kepada detikcom via pesan singkat, Jumat (26/10/2018).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan tidak ditahannya Uus berdasarkan ketentuan yang tertuang di Pasal 174 KUHP yang menjerat Uus.

"Enggak ditahan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun atau 3 minggu," katanya.

Dalam Pasal 174 KUHP berbunyi: barang siapa dengan sengaja mengganggu rapat umum yang tidak terlarang dengan mengadakan huru-hara atau membuat gaduh, dihukum selama-lamanya tiga minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp 900.

Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Arief Sulistyanto mengatakan, Uus diduga melanggar pasal tentang mengganggu ketertiban umum. Ancaman hukuman dalam pasal itu yakni 3 minggu bui.

"Mr x patut diduga telah melanggar Pasal 174 KUHP barang siapa dengan sengaja mengganggu rapat umum dengan mengadakan huru hara atau menimbulkan gaduh dihukum selama lamanya 3 minggu," ujarnya.

Sementara, kata Arief, tiga anggota Banser yang membakar bendera itu tidak bisa dikenakan pidana.

"Sedangkan tiga orang banser tidak dapat disangka melakukan pidana karena mens rea (niat) tidak terbukti," tuturnya.

Kabareskrim Komjen Arief Sulistyanto menyebut Uus Sukmana diduga sengaja ingin menganggu peringatan Hari Santri Nasional (HSN) di Limbangan, Garut, pada Senin (22/10). Uus membawa dan mengibarkan bendera HTI saat upacara HSN.

"Uus sengaja ingin menganggu kegiatan Hari Santri Nasional yang resmi itu. Faktor utama penyebab terjadinya pembakaran yang menimbulkan gangguan adalah saudara Uus yang menyusup dan mengibarkan bendera HTI yang sudah dilarang sebelumnya," ujar Komjen Arief.

Dari hasil pemeriksaan, Uus mengaku tahu bendera yang dibawa dan dikibarkan hingga akhirnya dibakar anggota banser merupakan bendera HTI. Uus membeli bendera HTI secara online dari Facebook.

"Akun di Facebook menyebut bendera itu bendera HTI. Uus mengakui bendera digunakan dalam acara-acara HTI. Ada yang mengatakan bendera tidak didaftarkan tapi (secara) de facto bendera semacam itu sering digunakan ormas HTI," sambung Arief.

Menurut Arief, Uus sengaja membawa bendera tersebut karena menyenanginya. Bendera tetap dibawa Uus meski panitia sejak awal menegaskan larangan membawa bendera selain bendera Merah Putih.

"Dia senang saja dengan bendera itu. Di BAP (Uus) mengatakan dia senang dengan bendera itu," kata Arief.

Mengetahui pengibaran bendera HTI, anggota Banser di lokasi mengamankan Uus. Saat diinterogasi anggota Banser, Uus menyebut langsung bendera yang dibawa bendera HTI.

Anggota Banser saat itu meminta Uus meninggalkan lokasi. Lalu bendera HTI dibakar agar tidak digunakan lagi.

"Perbuatan pembakaran tersebut adalah tindakan spontan sebagai respons atas tindakan Uus yang mengibarkan bendera HTI di tengah upacara Hari Santri Nasional. Karena perbuatan dilakukan spontan maka tidak ada niat jahat tiga anggota Banser. Karena sudah ada larangan membawa bendera selain Merah Putih, tetapi justru ada yang membawa bendera HTI," papar Arief.

Polisi juga mencari handphone (HP) lama Uus Sukmana yang diduga sengaja dijual pasca-insiden pembakaran bendera HTI di Limbangan, Garut, Senin (22/10). Polisi mencari data komunikasi Uus, yang sengaja membawa bendera HTI ke peringatan Hari Santri Nasional (HSN).

"Sampai saat ini petugas, tim penyidik, masih mendalami jejak digital Saudara Uus. HP yang ditemukan HP baru yang sudah berganti sejak 24 Oktober kemarin. HP-nya dijual, HP-nya ditukar. Kami sedang mencari HP yang lama yang digunakan," kata Kabareskrim Komjen Arief Sulistyanto.(dtn)

Mungkin Anda juga menyukai