CALEG GOLKAR

Istri Hakim Jamaluddin Beri Uang Kepada Eksekutor Untuk Beli HP, Polisi Dalami Motifnya Sakit Hati Atau…

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin Siregar (kiri) menghadirkan istri korban pembunuhan yang menjadi tersangka Zuraida Hanum (kedua kanan) saat memaparkan kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin di Mapolda Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara, Rabu (8/1). (ant)

MEDAN (medanbicara.com)-Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan penyidik masih mendalami pemberian uang sebesar Rp2.000.000 dari tersangka ZH kepada tersangka RF untuk membeli satu unit handphone kecil.

"Kemudian untuk membeli sepatu dua pasang, baju kaos dua potong, dan sarung tangan," kata Martuani, dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Rabu (8/1).

Ia menyebutkan, pada Kamis malam, 28 November 2019 sekitar pukul 19.00 WIB, RF dan tersangka lain, JP, dijemput ZH dengan mobil Toyota Camry BK 78 ZH di Pasar Johor, Jalan Karya Wisata, Kelurahan Medan Johor.

Mereka kemudian menuju rumah Jamaluddin, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang berlokasi di Kompleks Perumahan Royal Monaco Blok B No22 Kelurahan Gedung Johor, Kota Medan.

"Mobil masuk ke garasi rumah korban yang dalam keadaan terbuka. JF dan RF turun dari mobil dan masuk ke rumah korban. ZH mengantar JF dan RF menuju lantai tiga, sambil menunggu aba-aba dari ZH," kata jenderal bintang dua itu.

Aksi pembunuhan sendiri mereka lakukan pada Jumat (29/11/2019) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Martuani Sormin mengatakan motif pembunuhan Jamaluddin, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, yang dilakukan oleh isterinya ZH (41) karena masalah rumah tangga mereka yang sering berujung pertengkaran.

"Penyidik Polda Sumut bekerjasama dengan personel Polrestabes Medan, saat ini terus mengembangkan masalah rumah tangga korban Jamaluddin dengan isterinya ZH, dan kenapa terjadinya kasus pembunuhan tersebut," ujar Martuani, dalam Konferensi Pers, di Mapolda Sumut, Rabu.

Penyidik mendalami masalah rumah tangga korban karena terjadinya tindak pidana dan meninggalnya Hakim Jamaluddin.

"Kita ingin mengetahui secara jelas masalah rumah tangga korban dengan isterinya ZH yang telah ditetapkan Polda Sumut sebagai tersangka, dalam pembunuhan Jamaluddin," ucap Martuani.

Ia menyebutkan, masalah rumah tangga yang dialami Jamaluddin dengan ZH, bisa saja terjadi cekcok, pertengkaran, karena sakit hati dan lainnya.

"Jadi, Polda Sumut masih terus menyelidiki dan mengembangkan kasus pembunuhan hakim tersebut," kata mantan Asisten Operasi (Asops) Kapolri itu.

Polda Sumut bekerjasama dengan Polrestabes Medan telah mengungkap kasus pembunuhan terhadap korban Jamaluddin, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Selain itu, polisi juga mengamankan tiga orang tersangka, yakni ZH (41), JF (42) dan RF (29) di lokasi berbeda, dan saat ini dilakukan penahanan di Mapolda Sumut.

Dari tiga orang tersangka itu, salah seorang diantaranya adalah ZH (isteri Jamaluddin) dan sebagai otak pelaku pembunuhan terhadap suaminya. Tersangka ZH merancang sendiri pembunuhan terhadap suaminya Jamaluddin. (ant)

Mungkin Anda juga menyukai