CALEG GOLKAR

Januari Hingga November 2019, Bea Cukai Kualanamu Tindak 322 Barang Bawaan Penumpang, Ini Pesan Kepala Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean B Kualanamu Bagus Nugroho Tamtomo Putro…

Petugas Bea Cukai Kualanamu memaparkan barang yang dilarang masuk. (ist)

KUALANAMU (medanbicara.com)-KPPBC Tipe Madya Pabean B Kualanamu dalam kurun waktu Januari hingga November 2019 telah melakukan penindakan pelanggaran sebanyak 322 kali terhadap barang bawaan penumpang.

Diantara penindakan tersebut diantaranya adalah 9 kasus penyelundupan narkotika dimana total yang dicegah adalah sabu sebanyak 70,1 gram, ektasi 7973 butir, ampetamine sebanyak 12 butir dan daun khat sebanyak 26.600 gram.

“Terhadap pembawaan mata uang tunai yang tidak dilaporkan terdapat 32 kasus pelanggaran dalam pembawaan uang tunai dimana total pembawaan uang tunai tersebut bernilai Rp 6.222.653.971 dan total denda yang dibayar senilai Rp 612.921.645,” demikian diungkapkan Kepala Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean B Kualanamu, Bagus Nugroho Tamtomo Putro didampingi Kasi Penindakan dan Penyidikan Jumino dan Kasubsi Eko, Selasa (3/12/2019) pagi

Agar penumpang yang akan tiba dari luar negeri sehingga perjalanan menjadi lebih nyaman, Bagus Nugroho Tamtomo Putro memberikan tips kepada penumpang agar mengisi custom declaration dengan benar, mengetahui fasilitas pembebasan dan mengenali barang bawaan sendiri.

Lanjutnya, custom declaration pemberitahuan pabean atas barang-barang impor yang dibawa oleh penumpang. Agar lebih nyaman dan cepat, bagi penumpang yang akan tiba di Bandara Kualanamu pengisian diharapkan menggunakan custom declaration online yang dapat diunduh di playstore dengan nama Custom Declaration@KNO untuk smartphone android atau melalui web Cusdec-kno.net.

Penggunaan CD Online tersebut akan memberikan kemudahan bagi penumpang karena dapat mengisinya kapan saja dan dimana saja, walaupun masih berada di luar negeri. Pada saat tiba di Bandara Kualanamu, penumpang tersebut tinggal men-scan kode pengisian CD Online pada alat scanner diarea Bea Cukai

Pemerintah juga memberikan fasilitas pembebasan pajak terhadap barang bawaan pribadi penumpang sampai dengam nilai USD 500 per orang. Sehingga pengenaan pajak hanya dikenakan atas kelebihan nilai dari USD 500 saja. Namun perlu diketahui bahwa fasilitas pembebasan tidak berlaku untuk selain barang pribadi penumpang. Terhadap barang non pribadi penumpang akan dikenakan pajak meskipun nilainya kurang dari USD 500.

Selain itu terhadap karakteristik barang yang terkena cukai, Bea Cukai juga menyediakan fasilitas pembebasan paling banyak 200 batang sigaret, 25 batang cerutu atau 100 gram tembakau iris dan 1 liter minuman mengandung etil alkohol yang atas kelebihannya akan dimusnahkan oleh petugas.

Ditambahkannya, penumpang sangat perlu untuk mengetahui dan mengenali barang bawaannya apakah barang tersebut masuk dalam kriteria barang larangan/pembatasan atau tidak. Barang larangan adalah barang yang dilarang pemasukannya ke dalam wilayah NKRI. Sedangkan barang pembatasan adalah barang-barang yang masuknya memerlukan perizinan dari kementrian/lembaga terkait.

"Contoh barang larangan diantaranya adalah narkotika, pakaian bekas, barang-barang yang mengandung konten pornografi. Adapun kategori barang larangan dan pembatasan lainnya dapat diakses melalaui https://intr.insw.go.id. perlu diketahui juga pembawaan mata uang juga wajib dilaporkan kepada petugas Bea Cukai Indonesia dimana ditekankan pada jumlah mata uang senilai Rp100 juta atau lebih atau mata uang asing yang bernilai sama. Jika pembawaan mata uang ini tidak diberitahukan maka Bea Cukai akan mengenakan sanksi berupa denda yang harua dibayarkan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku. Dengan mengenali barang bawaannya dan ketentuan larangan pembatasan tersebut penumpang dapat menghindarkan penindakan oleh petugas bea dan cukai," pungkasnya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai