CALEG GOLKAR

Jurnalis Diintimidasi, Laporkan Ke Seapa Melalui FJPI

Perwakilan dari SEAPA (Pilipina), Kathryn Roja G Rymundo didampingi perwakilan dari SEAPA saat memaparkan tata cara pelaporan ke SEAPA pada acara workshop/ekofitri

MEDAN (medanbicara.com)-Tindak kekerasan terhadap wartawan masih saja terus terjadi, bahkan semakin meningkat dari tahun ke tahun. Berdasarkan catatan SEAPA ( Southeast Asian Press Alliance), tindakan kekeraaan selama tahun 2016 yang dilaporkan sebanyak 80 kasus.

“Sedangkan tahun 2017 ini, kita menerima 23 kasus. Paling banyak kasusnya penganiayaan dan intimidasi. Namun, sejauh ini, laporan tindakan kekeraaan yang kami terima hanya dari AJI (Aliansi Jurnalis Independen) saja,” kata perwakilan dari SEAPA (Pilipina), Kathryn Roja G Rymundo didampingi perwakilan dari SEAPA (Bangkok), Annisa Widyasari disela-sela workshop jurnalistik di Hotel Santika Dyandra, Medan, Senin (30/10).

Tapi Kedepan katanyå, jika ada wartawan yang mendapat tindakan kekerasan seperti, intimidasi dan lainnya bisa melaporkannya ke SEAPA melalui FJPI (Forum Jurnalis Perempuan Indonesia).

"Harapannya begitu, kalau ada insiden, di intimidasi silahkan buat laporan. Kalau dulu hanya melalui AJI. Sekarang, bisa juga melalui FJPI. Oleh karena itulah, kita buat workshop tata cara pelaporan ini berkolaburasi dengan FJPI,"sebutnya.

Saat ini timpal Annisa Widyasari, SEAPA sedang persiapkan formulir pelaporan tindakan kekerasan terhadap jurnalis ke SEAPA. Nantinya, formulir itu dapat dilengkapi terkait insiden. Namun, formulirnya masih dalam tahap pengembangan.

"Jadi, untuk sementara kita menerima laporan dari email. Mungkin akhir tahun 2017 ini sudah selesai,"ujarnya.

Annisa menambahkan, nantinya setelah dilaporkan pihaknya akan melakukan langkah-langkah sebagai tindak lanjut pelaporan. Namun, tidak langsung melakukan pendampingan.

"Kami, bisa membantu membawa isu ke jaringan SEAPA seperti, dewan pers, PBB dan spesial reporter. Kami bisa meminta untuk reporting kejadian-kejadian disuatu negara,"ujarnya.

Seperti diketahui, FJPI berpusat di Sumatera Utara dan baru memiliki cabang di Banda Aceh. FJPI berkantor di jalan Pimpong, kota Medan. Ketua FJPI, Ramdeswati Pohan menyambut baik apresiasi yang diberikan SEAPA. Dia berharap, kedepan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan tata cara pelaporan tindakan kekerasan bisa dilanjutkan.

"Mudah-mudahan kedepan kita bisa membantu jurnalis di Sumut ini untuk membuat laporan ke SEAPA,"pungkasnya. (eko fitri)

 

 

 

 

 

 

 

 

Mungkin Anda juga menyukai