CALEG GOLKAR

Kabur Sepekan, Pandi Ditangkap Buser Di Kotacane

LUBUK PAKAM (medanbicara.com). Sempat kabur selama sepekan, akhirnya personil Sat Reskrim Polres Deli Serdang dipimpin Kasat Reskrim AKP Ruzi Gusman dan Kanit I Jatanras Ipda Ikhsan dibantu Tim ITE Polda Sumut, berhasil menangkap terduga pelaku penganiayaan Kabag Sumda Polres Deli Serdang, Rabu (06/12/2017) pukul 09.00 WIB.

Terduga pelaku berinisial Ai alias Pandi (37) warga Simpang IV PTPN II Desa Tanjung Sari Kecamatan Batang Kuis Deli Serdang ditangkap di seputaran daerah Kotacane Kabupaten Aceh Tenggara.

Dalam paparan pers nya, Kapolres Deli Serdang AKBP Eddy Suryantha Tarigan SIk menerangkan, penangkapan terhadap terduga pelaku berdasarkan Laporan Polisi : LP/70/XI/2017/SU/RES DS/SEK BT KUIS, yang dilaporkan korban Kompol Delami Saleh SH MM tanggal 25 Nopember 2017.

Kejadian pemukulan bermula saat Kompol Delami Saleh mengendarai mobil minibus Toyota Avanza BK 1657 NK, dikejar dan diberhentikan oleh Pandi  di Jalan Batang Kuis–Lubuk tepatnya di Dusun IV, Sabtu (25/11) sekira pukul 07.10 WIB.

“Saat itu Kompol Delami dipukul ketika berhenti dan membuka kaca mobilnya di TKP sehingga korban mengeluarkan darah segar dari hidungnya. Korban dituduh telah menabrak pengendara sepeda motor Yamaha F1ZR yang dikendarai Inka Cristanti perempuan (15) warga Dusun 5 Desa Bintang Meriah Kecamatan Batang Kuis,” terang AKBP Eddy Suryanta Tarigan.

Ditambahkanya, dari keterangan saksi dilapangan Kompol Delami Saleh tidak mengetahui ada pengendara sepeda motor yang jatuh karena ia merasa tidak ada menabrak pengendara sepeda motor.

“Dari pemeriksaan saksi dilapangan, Inka Cristanti jatuh sendiri dari kendaraanya, karena ia mencoba memotong laju mobil yang di kendarai Kompol Delami Saleh, setang sepeda motornya mengenai lampu rem belakang mobil Kompol Delami,” ujar Kapolres Deli Serdang.

Diterangkan kembali, saat kejadian pemukulan ada anggota Koramil Batang Kuis bernama Muslim yang sedang lewat, karena takut diamuk masa Kompol Delami Saleh dibawa ke Polsek Batang Kuis untuk diamankan, selanjutnya korban membuat laporan penganiayaan.

“Saya juga telah mengkonfirmasi kepada korban, bahwa ia telah memaafkan pelaku pemukulan tersebut, tetapi korban tetap menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum dan terjerat pasal 351 KUHP,” kata AKBP Eddy. (man)

Mungkin Anda juga menyukai