CALEG GOLKAR

Karaoke Grand The Blues Kena Sisir, 8 Pasang ‘Lagi Enak’ Langsung Drop, Wow! Positif Narkoba…

Cewek dan cowok yang terjaring razia. (mol)

MEDAN (medanbicara.com)-Lokasi hiburan malam Grand The Blues, di Jalan Kapten Muslim Kelurahan Medan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia, Minggu (14/10/2018) sekira pukul 04.00 WIB disisir Satres Narkoba Polrestabes Medan.

Dua orang pengunjung kedapatan membawa pil enak alias ekstasi, berinisial RHDA (21), warga Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, yang berstatus mahasiswa yang disimpan di dalam dompet. ARK (42), warga Jalan Letjen Jamin Ginting Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan yang yang kedapatan membawa pil ekstasi yang disimpan di dalam saku celananya.

Sementara 16 pengunjung 'lagi enak' positif menggunakan narkoba saat dilakukan tes urine diantaranya pria berinisial Kus (19), warga Jalan Kota Cane, Kecamatan Medan Kota, IH (49), HJT (36) dan RZ (24), ketiganya warga Jalan Soekarno, Kecamatan Lahewa. YLP (21), warga Jalan Lancang Kuning Gang Horas, Kecamatan Bagan Sinembah, PG (22) warga Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Bagan Sinembah, AH (21), warga Jalan Bukit Pembangunan, Kecamatan Bagan Sinembah dan MAR (23), warga Jalan Garu VI Gang Gagak, Kecamatan Medan Amplas.

Sementara itu 8 wanita yang juga positif gunakan narkoba berinisial NSR (21), warga Jalan Kapten Sumarsono Dusun VII, Kecamatan Sunggal, YTH (21) warga Jalan Sudirman, Kecamatan Percut Sei Tuan, DY (23), warga Jalan Dusun Sentosa, Kecamatan Langsa Kota, RH (20), warga Jalan Dusun Cenderawasih, Kecamatan Rantau, MSH (18), warga Jalan Pangkatan, Desa Pangkatan, ST (19), warga Jalan Istiqomah, Kecamatan Sunggal, WN (23), warga Jalan Marelan dan ZN (21), warga Jalan Meriam Ginting Medan.

Wakasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Perdamaean Hutahean SH SIK yang dikonfirmasi di lokasi megatakan, dalam razia tersebut pihaknya menurunkan 40 personel. Dijelaskan Pardamean, razia ini dilakukan guna menindaklanjuti laporan masyarakat bahwa lokasi hiburan malam Grand The Blues buka pagi hingga pagi, bahkan 24 jam nonstop.

"Lokasi hiburan malam itu sudah tak menaati aturan sesuai izin yang berlaku. Bahkan informasinya ada transaksi jual-beli obat-obatan terlarang di tempat itu. Selanjutnya saya para Kanit dan Katim Unit 1, 2 dan 3 untuk melaksanakan apel di PRSU. Selanjutnya saya dan anggota menuju ke lokasi dan melakukan razia di seluruh ruangan dan KTV," ujar Wakasat. (mol)

Mungkin Anda juga menyukai