CALEG GOLKAR

Kasus Pembunuhan di Cemara, Orang Tua Korban Minta 3 Terdakwa Divonis Sesuai Hukum Yang Berlaku

MEDAN (medanbicara.com) – Kasus pembunuhan sadis yang merenggut nyawa seorang wanita bernama Elvina (21) di Komplek Cemara Asri Jalan Duku No.40 Kecamatan Percut Sei Tuan sudah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam Cabang Labuhan Deli.

Dalam sidang yang digelar, Rabu (30/9/2020), ketiga orang terdakwa yakni Jefri (24) dan ibunya Tek Sukfen (56) serta Michael (22) diseret ke kursi pesakitan. Ketiganya dijerat polisi dengan Pasal 338 Jo 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Namun, dalam sidang tersebut terdakwa Michael warga Tembung, membantah semua tuduhan kalau dirinya terlibat pembunuhan. Terdakwa Michael, juga berani menyangkal hasil pemeriksaan BAP dari kepolisian yang menyebutkan keterlibatannya melakukan pembunuhan.

Tak ayal, atas bantahan terdakwa Michael, keluarga korban dibuat harap-harap cemas. Ayah korban, Yunnan (48) mengatakan pihak keluarga khawatir kalau terdakwa Michael diberikan hukuman lebih ringan dari terdakwa lainnya.

“Di persidangan, terdakwa (Michael) membantah kalau ia terlibat pembunuhan. Bila dia dapat hukuman lebih ringan, tentu sangat menciderai rasa keadilan,” kata ayah korban kepada wartawan, Jumat (2/10/2020).

Oleh karenanya, Yunan beharap jaksa dan hakim dapat memberikan vonis yang adil terhadap ketiga terdakwa.

Polrestabes Medan bersama dengan Polsek Percut Sei Tuan yang menyelidiki kasus ini resmi menetapkan 3 orang tersangka pembunuhan yakni tersangka utama yakni Jefri (24), kemudian yang turut membantu pembunuhan, Tek Sukfen (56) yang merupakan ibu tersangka Jefri dan Michael (22).

“Hasil penyidikan dan pra-rekonstruksi, tiga orang ditetapkan tersangka,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Ronny Nicholas Sidabutar dan Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Aris Wibowo, Jumat (8/5/2020).

Ia mengatakan adapun motif pembunuhan ini karena tersangka kesal, korban Elvina warga Jalan Pukat menolak diajak berhubungan intim, pada Rabu (6/5/2020) sore kemarin. Korban datang ke rumah Jefri diantar oleh tersangka Michael.

“Motifnya tersangka kesal korban tidak mau diajak berhubungan badan, kemudian membenturkan kepala korban ke dinding di kamar mandi,” terang Kombes Isir.

Setelah korban tak sadarkan diri, tersangka Jefri kemudian memperkosa korban. Puas melampiaskan nafsu binatangnya, tersangka Jefri lalu menikam korban menggunakan pisau daging, lalu membakar tubuh korban.

“Tersangka M (Michael) berperan sebagai orang yang membeli bensin dan ikut membakar korban,” ujar Kombes Isir.

Lanjut dikatakan Kapolrestabes Medan, peran tersangka Tek Sukfen (56) ibu tersangka Jefri ikut membantu melipat korban dan memasukkan ke dalam kardus untuk selanjutnya dibuang ke arah Lubuk Pakam.

“Rencana dibuang lewat grab (taksi online) namun karena bungkusan mencurigakan tidak ada yang mau (menerima pesanan),” katanya.

Selanjutnya, ketiga tersangka merubah skenario dari sebelumnya berupaya menghilangkan jejak korban, menjadi tragedi asmara. Michael warga Tembung ini pun ditumbalkan.

Kombes Pol Isir menceritakan tersangka Michael lalu menulis surat cinta yang berisi membunuh korban karena hubungan tidak direstui, dan berpura-pura pingsan (bunuh diri) karena menenggak obat anti serangga.

“Karena rencana menghilangkan jejak korban gagal. Ada upaya membuat tersangka Michael, menjadi tersangka tunggal,” kata Isir.

Drama berlanjut, Jefri menghubungi orangtua korban dan menyuruhnya datang ke rumahnya di Cemara Asri. Nahas, sesampainya disana, orangtua korban melihat anak gadisnya sudah tak bernyawa di dalam kardus dalam kondisi yang sangat mengenaskan.

Sontak, warga sekitar pun dibuat geger. Motif pembunuhan asmara pun mencuat, Michael menjadi pelaku tunggal. Namun, dikatakan Kombes Isir pihaknya yang melakukan penyelidikan menemukan kejanggalan.

“Penyidik tidak yakin kalau tersangka Michael, bunuh diri dan setelah diselidiki digelar pra rekonstruksi, diketahui ada upaya pengaburan, hingga kita tetapkan tiga tersangka,” ujarnya. (za)

Mungkin Anda juga menyukai