CALEG GOLKAR

Kasus Penipuan 48 Miliar, Kristofer Diperiksa Polisi Selama 5 Jam

MEDAN (medanbicara.com) – Selasa (12/3) sekitar pukul 11.00 WIB, Kristofer terlapor dalam kasus penipuan proyek pengadaan material pasir (quarry), projek pelabuhan terminal petikemas Belawan II diperiksa polisi.

Pria berkulit putih itu tak sendiri, dia ditemani seorang wanita dan seorang pria saat menemui penyidik di unit Harda Tahbang, Reskrimum Polda Sumut. Selama 5 diperiksa, pria berbadan tambun ini pun keluar dari lantai II gedung Mapolda Sumut. Saat dihampiri wartawan, pria yang memakai kemeja corak garis-garis ini enggan memberikan komentar. “Tanya aja langsung ke atas,”cetusnya seraya meninggalkan geduang reserse kriminal umum Polda Sumut.

Sebelumnya, Selama 4 bulan kasus penipuan proyek pengadaan material pasir (quarry), projek pelabuhan terminal petikemas Belawan II tahun 2016 mengambang di Polda Sumut.

Dengan begitu, korban Iskandar Zulkarnain meminta kepada polisi untuk segera memproses PT. Pandu Paramitra selaku terlapor.

Menurut keterangan Iskandar Zulkarnain mengatakan, saat itu pihaknya menerima kerja sama dengan PT. Pandu Paramitra untuk melakukan proyek pengadaan material pasir (quarry), projek pelabuhan terminal petikemas Belawan II sebesar Rp48 miliar. "Kontrak seluruhnya sebesar 48 miliar," ucap Iskandar.

Dengan adanya proyek tersebut, Iskandar pun kerjasama dengan PT. Pandu Paramitra dengan membuat perjanjian dikantor notaris Adi Pinem Jalan Wajir, Medan. "Jadi teken kontraknya dikantor notaris, dengan perjanjian membagi keuntungan 55 persen untuk PT. Pandu Paramitra dan 45 untuk saya dan Irwanta Purba," sambung warga Tanjung Permai, Sunggal ini.

Namun, pada bulan Desember 2017 projek pengadaan material pasir (quarry), projek pelabuhan terminal petikemas Belawan II selesai. "Projek sudah selesai, tapi kami tidak menerima pembagian hasil keundangan dari proyek itu," beber pria kelahiran 13 Juli 1967.

Kesal tak ada jawaban, Iskandar akhirnya memilih untuk membuat laporan ke Polda Sumut dalam kasus penipuan, yang tertuang dalam nomor: LP/1394/X/2018/SPKT II tanggal 11 Oktober 2018. " Sudah 4 bulan, tapi belum ada prosesnya," kesalnya.

Dengan begitu, Iskandar berharap agar pihak kepolisian khususnya Polda Sumut bertindak cepat dan segera memproses laporan tersebut. "Saya cuma minta laporan saya diproses sesuai hukum yang berlaku," tutupnya.

Sementara itu, Kasubdit Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya sudah melakukan sidik dalam kasus penipuan tersebut. "Kasusnya sudah sidik, dan masih menunggu hasil audit," sebutnya kepada wartawan.

Sementara itu, pihak PT. Pandu Paramitra Dhody Thair saat dikonfirmasi membantahnya. "Ngak ada, ngak ada, cek aja nama saya diperjanjiannya," sebutnya lewat telepon, Rabu (6/3) sekitar pukul 18.00 WIB. (eza)

Mungkin Anda juga menyukai