CALEG GOLKAR

Kemenkum HAM Deportasi 78 WNA

MEDAN (medanbicara.com) – Kanwil Kemenkum HAM Sumut akan melakukan deportasi terhadap 78 Warga Negara Asing (WNA) yang ditangkap oleh petugas kepolisian. Deportasi dilakukan setelah Divisi Imigrasi menggelar pertemuan dengan Konsulat Jendral (Konjen) Tiongkok di Medan dan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar (Kedebus) Taiwan.
Dalam penangkapan itu, 54 orang merupakan Warga Negara (WN) Tiongkok dan 24 orang WN Taiwan. “Kita akan melakukan pertemuan dengan Konsulat Jendral Tiongkok dalam waktu ini dan berkoordinasi dengan Kedubes Taiwan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Divisi (Kadiv) Imigrasi Kanwil Kemenkum HAM Sumut, Sabarita Ginting kepada wartawan, Jumat (2/6).
Dalam pemeriksaan yang dilakukan petugas Imigrasi itu, seluruh WNA tersebut hanya melanggar administrasi keimigrasian berupa izin tinggal di tanah air ini. “Mereka menggunakan izin melancong. Namun, sampai disini mereka melakukan kejahatan dengan melakukan penipuan sehingga mereka menyalahgunakan izin melancong dan izin tinggal secara administrasi. Kita akan mendeportasi duluan adalah gembong-gembongnya (pelaku utama penipuan). Kemudian, dibuat pencekalan agar tidak bisa lagi ke Indonesia,” jelas Sabarita.
Sedangkan, proses pidana masih terus dilakukan penyidikan oleh petugas kepolisian. Namun, Sabarita menyebutkan setelah proses hukum selesai, para WNA akan dideportasi untuk diserahkan kepada pihak kepolisian dimasing-masing negara.
“Kalau kita dalami pemeriksaan dari mereka, negara tidak ada dirugikan, karena mereka melakukan penipuan di negara mereka masing-masing dengan menggunakan satelit telpon negara,” terang Sabarita.
Sabarita mengungkapkan, saat ini ke 78 WNA tersebut dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Belawan. “Mereka masih berada dipenampungan di Tanjung Morawa. Namun, akan kita pindahkan ke Detensi di Belawan,” ungkapnya. Pemindahan tersebut sembari dilakukan deportasi secara bertahap terhadap WN Tingkok dan Taiwan. (eza)

Mungkin Anda juga menyukai