CALEG GOLKAR

Klaim Asuransi Kematian Suami Ditolak, Janda Miskin Minta Tolong ke Kapolri

Medan (medanbicara.com) – “Tolong saya pak Kapolri, Kapolda Sumut, Kapolrestabes Medan, Mohon tindaklanjuti laporan saya, mereka mengada-ngada,” ujar Herliana Boru Hombing dengan mata berkaca-kaca.

Janda anak satu meminta kepada pihak kepolisian agar segera memproses PT FWD Insurance Indonesia karena ditolak klaim asuransi jiwa suaminya Bahtiar Ginting. “Saya ini orang miskin, janda, tidak punya rumah. Saya mohon sekali bapak kapolri, bapak kapolda sumut dan bapak kapolrestabes medan untuk menyelesaikan laporan kami,” pintanya seraya mengusap air matanya, Kamis (20/10) sore.

Nasabah atau pemegang asuransi adalah Bahtiar Ginting yang telah meninggal dunia 20 Februari 2018. Namun, sampai saat ini perusahaan asuransi itu tidak memberikan hak nasabah itu kepada istri selaku ahli waris dari nasabah.

Tiopan Tarigan, S.H, kuasa hukum dari istri Bahtiar Ginting, yang bernama Herliana Boru Hombing membenarkan telah melaporkan pihak perusahaan itu ke Pengawas OJK Medan, diduga alasan Penolakan Klaim Asuransi jiwa yang diduga tidak benar, Palsu dan Menyesatkan, di suratnya No.169/NB-C/X2018 tanggal 18 Oktober 2018, yang dikeluarkan oleh PT. Commenwealth Life berubah nama menjadi PT FWD Insurance Indonesia.
 
“Kami buat surat pengaduan ke Pengawas OJK Medan. Karena klaim asuransi  Klaim Asuransi jiwa ditolak oleh perusahaan asuransi PT Asuransi Commenwelth, sekarang sudah menjadi PT FWD Insurance Indonesia, kata Tiopan kepada awak media, di Medan, Kamis (20/10/2022).

 
Poin penting dalam materi itu adalah surat penolakan Klaim Asuransi Jiwa tanggal 18 Oktober 2018, yang dikeluarkan oleh PT Asuransi Commenwelth, sekarang sudah menjadi PT FWD Insurance Indonesia, Ada dua alasan Penolakan klaim pembayaran asuransi jiwa pemegang polis.

 
Alasan Pertama yaitu bahwa Bahtiar Ginting pernah berkonsultasi di Klinik Umum Balai Pengobatan Diski Husada (Klinik Diski Husada) 10 Februari 2017 dan 19 Februari 2018 dan diinyatakan didiagnosa Positif Diabetes Melitus (Sakit Gula)
Sedangkan alasan Kedua yaitu 20 Februari 2018 meninggal di Rumah Sakit Umum Bina Kasih Medan (RSU BK Medan) dengan Diagnosa Sepsis Berat dan Diabetes Melitus/DM (Sakit Gula). 

“Terkait dengan 2 alasan penolakan klaim asuransi jiwa yang diterima oleh klien kami yang tidak berdasarkan kebenaran dan valid, dugaan palsu dan menyesatkan klien kami (Pemegang Polis/Ahli waris). Adapun fakta hukum dan bukti surat surat kami sajikan sebagai bahan pertimbangan Pengawas Perasuransian di OJK Medan.

Dikatakannya, surat keterangan diabetes melitus DM (sakit gula) yang dibuat oleh dr. SAG di Kop Surat PT. Commenwelth Life, tanggal 25 Juli 2018 adalah diduga palsu yang menerangkan didiagnosa positif Diabetes Melitus pada tanggal 10 Februari 2017 (sebelum menjadi nasabah Asuransi) dan tanggal 19 Februari 2018.

Adapun alasan Pertama yaitu pernah berkonsultasi di Klinik Diski Husada 10 Februari 2017 dan 19 Februari 2018. Menurut Tiopan, surat yang dikeluarkan oleh dr. SAG di klinik belum bisa menentukan bahwa Bahtiar Ginting didiagnosa positif pinyakit Sakit Gula/DM dan diduga mengada ngada melanggar hukum yang berlaku. “Pihak asuransi diduga memberikan informasi atau memberikan informasi yang tidak benar, diduga palsu, dan/atau 
menyesatkan kepada pemegang polis, seharusnya staff  perusahaan asuransi dari dokter medis harus mereview dan menganaliasa  kebebaran dan kevaliditasan surat keterangan sakit gula, tertanggal 25 Juli 2018, apakah sudah ada hasil pemeriksaan labototorium yang lengkap dan valid sesuai dengan aturan.

“Kami menduga perusahaan asuransi  PT. FWD Insurance Indonesia melanggar Pasal 75 UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Karena Surat keterangan tersebut, tanpa bukti Laboratorium yang lengkap dan valid,” tegasnya.

 
Dimanas sesuai dengan Gold Standart ilmu Kedokteran penyakit dalam berdasarkan yakni, surat panduan praktik klinis bagi dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer yang dikeluarkan oleh Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) tahun 2017 pada halaman 365, dan keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.514 Tahun 2015).

Diakuinya, bahwa di klinik Diski Husada yang memeriksa dan memberikan obat kepada pasien Bahtiar Ginting adalah Dinis Ginting pada 10 Februari 2017 hanya untuk membersihkan bisul dan membuat perban di punggungnya dan tertanggal 19 Februari 2018 dengan keluhan sakit perut luar biasa dan muntah terus menerus. Kemudian, dokter SAG tidak ada di Klinik tersebut untuk memeriksa Bahtiar Ginting saat itu.

“Selanjutnya kami tegaskan, bahwa klinik Diski Husada, dan dokter SAG diduga ilegal karena tidak mempunyai Surat Izin Praktik (SIP), sesuai dengan bukti yang sudah diberikan semuanya kepada Penyidik Polrestabes Medan, sehingga Surat keterangan sakit gula tanggal 25 Juli 2018 adalah cacat demi hukum, tidak mempunyai legalitas dan tidak mempunyai hukum tetap. Perusahaan tidak bisa menggunakan surat keterangan 
sakit gula yang dibuat oleh dokter SAG  sudah ada sama Penyidik Polrestabes Medan,” tegasnya.

Selain itu, keluarnya surat keterangan sakit gula, tertanggal 25 Juli 2018 dari klinik dan dokter itu tidak ada hasil pemeriksaan laboratorium yang lengkap dan valid untuk memvonis/menegakkan diagnosa positif penyakit DM (sakit gula) kepada Bahtiar Ginting. “Karena tidak mengikuti SOP baku dan Gold Standart ilmu Kedokteran penyakit dalam yaitu, gula darah puasa, gula darah 2 jam sebelum dan setelah makan dan minum dan Urinalisis (Pemerikasaan air seni) serta Pemeriksaan darah dengan alat HBA1C (Hemoglobin A1C) atau 
Glikohemoglobin,” ucapnya.


Berdasarkan Surat panduan Praktik Klinis bagi dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer yang dikeluarkan oleh Pengurus Besar Ikatan Dokter  Indonesia (PB IDI) tahun 2017 pada halaman 365 dan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.514 Tahun 2015). tambahnya.

Sehingga alasan penolakan  pertama kami duga Palsu dan perusahaan asuransi PT. Commenwealth Life berubah nama menjadi PT FWD Insurance Indonesia, seharusnya
Staff / pegawai dokter medis dari PT.FWD Insurance Indonesia harus mereview dan menganalisa surat keterangan sakit gula tersebut.

Menurutnya, Surat Keterangan Sakit Gula (DM) pada tanggal 25 Juli 2018 diduga palsu, akibatnya tidak benar, Palsu dan menyesatkan sesuai Pasal 75 UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian karena menggunakan Surat Keterangan Sakit Gula (DM) yang dibuat oleh dr.SAG adalah PALSU.     

Alasan kedua yaitu meninggal di Rumah Sakit Umum Bina Kasih Medan (RSU BK Medan) dengan Diagnosa Sepsis Berat dan Diabetes Melitus (Kencing Manis). Pengakuan Tiopan, alasan tersebut sangatlah mengada-ngada dan melanggar hukum yang berlaku. “Bahwa sesuai surat rujukan 20 Februari 2018 menerangkan pasien datang pukul 20.30 WIB s/d 21 Februari 2018 sekira 06:00 WIB. Keluhan penyakit Bahtiar Ginting adalah sakit perut dan muntah yang tidak berhenti. Kenapa dibilang sakit gula, harusnya lebih tepatnya suspek Diabetes Melitus,” tuturnya.

Dimana dalam perkara ini Penyidik sudah memeriksa /BAP ahli dokter sakit gula / DM dari IDI atas nama dr. M.Aron sudah diperiksa BAP dan berpendapat hasil catatan medis pada tanggal 10 Februari 2017 dan 19 Februari 2018, masih Diagnosa Sementara / diduga DM, dikarenakan belum dilakukan proses hasil Labotorium yaitu Gula Darah Puasa, Gula Darah 2 Jam Post Prindal (2 jam setelah makan dan minum) dan Urinalisis (Pemerikasaan air seni) serta Pemeriksaan darah dengan alat HBA1C (Hemoglobin A1C) atau Glikohemoglobin.

Diakui Tiopan, penyebab kematian (secara klinis) Bahtiar Ginting adalah Sepsis Berat sesuai dengan Resume Medis RSU Bina Kasih Medan Nomor RM : 08.59.37, tanggal 20 Februari 2018. 

Kemudian dalam surat rumah sakit itu nomor 625/A/RSUBK/X/2019, 21 Oktober 2019, perihal penjelasan kronologis pelayanan kesehatan menerangkan bahwa Bahtiar dirawat 20 Februari 2018, Pukul 08.28 WIB dan meninggal pukul 15.00 WIB, dengan keluhan dan penyebab kematian nyeri perut dengan skala nyeri 7, GCS : E4V5M6, TD 130/100 mmHG, HR 80 x /I, RR 20 x/I, Temperatur 37,8 derajat celcius, dengan Diagnosa penyakit Cholic Abdomen suspek peritonitis/sepsis berat.

Selanjutnya, surat rumah sakit itu juga mengeluarkan surat nomor 230/A/RSU BK/V/2020, tanggal 06 Mei 2020, perihal penjelasan tambahan yaitu Bahtiar dirujuk dari Klinik Diski Husada dan diterima di IGD rumah sakit Bina Kasih dalam keadaan muntah – muntah. Namun tidak ada dilakukan USG di rumah sakit itu.

“Tetapi dilakukan foto rontgen abdomen dengan hasil suspect megaloster dan tidak tampak urolithiasis opak, Pemeriksaan KGD (Kadar Gula Darah) yang dilakukan adalah KGD sewaktu (random) dan tidak dilakukan pemeriksaan HbA1,” tambahnya.

Selanjutnya, rumah sakit itu juga mengeluarkan surat Nomor 563/A/RSU BK/VII/2020, tanggal 18 Agustus 2020, perihal penjelasan diagnosis terkait pasien Bahtiar Ginting. “Perlu kami terangkan bahwa diagnosis DM (diabetes melitus) yang tertulis di Formulir Asuransi Commonwealth life pada tanggal 08 Maret 2018. Pada diagnosis keluar adalah lebih tepatnya Suspek DM (Diabetes Melitus),” tegasnya.

Menurut Tiopan, tidak alasan pihak perusahaan menolak klaim asuransi jiwa pemegang polis. Surat dari klinik itu diduga palsu. Sehingga, diduga terjadi pelanggaran dan merugikan ahli waris.”Kami meminta pihak pengawas OJK Medan menelusuri permasalahan ini. Kalau klaim asuransi jiwa pemegang polis tidak dicairkan karena adanya surat keterangan sakit gula diatas, dimana surat yang kami duga palsu. Maka OJK harus tegas terhadap perusahaan itu,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, suami Herliana Boru Hombing adalah Bahtiar Ginting, pria ini meninggal dunia 20 Februari 2018. Akan tetapi, ketika mereka hendak mengklaim asuransi jiwa.
Pihak asuransi enggan untuk mengeluarkan atau mencairkan dana asuransi itu. Sehingga mereka membuat laporan ke Mapolrestabes Medan 13 Maret 2020 sesuai dengan nomor STTLP/674/III/2020.

Pihak perusahaan asuransi menolak mencairkan asuransi meninggalnya Bahtiar Ginting dengan alasan, dia meninggal karena penyakit gula berdasarkan surat keterangan dari pihak Klinik Umum atau Balai Pengobatan bernama Diski Husada dan ditandatangani oleh dokter Siti Amanah Ginting.

Karena adanya surat itu, sehingga keluarga almarhum Bahtiar Ginting tidak bisa mendapatkan haknya. Memang, sebelum Bahtiar meninggal dunia, Bahtiar pernah berobat di klinik Diski Husada, tepatnya 10 Februari 2017 dan 19 Februari 2018.

Kemudian, Bahtiar dirujuk ke Rumah Sakit Bina Kasih di Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan. Lalu dia meninggal dunia dan Penyebab kematiannya Sepsis Berat /  nyeri perut dengan skala tujuh sesuai dengan suratnya yang dikeluarkan oleh pihak rumah sakit. (rel)

Mungkin Anda juga menyukai