CALEG GOLKAR

Konyol! 2 Sekuriti yang Lempari Pendemo Dari Atas Gedung DPRD Medan Masuk Sel, Ngakunya Sakit Hati Kena Lempar…

Kedua tersangka. (mol/ist)

MEDAN (medanbicara.com)-Akibat perbuatan konyol melempari para pengunjukrasa dengan batu bata dari atas Gedung DPRD Medan, di Jalan Imam Bonjol, Kota Medan, Sumatera Utara, saat demo UU Omnisbus Law Cipta Kerja, dua sekuriti DPRD Medan diamankan personel Subnit Jatanras Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan dari 2 lokasi berbeda.

Keduanya masing-masing berinisial ABH (23) dan AJ (23) harus meringkuk di dalam sel tahanan.

“Tersangka ABH kita amankan dari Pos I Gedung DPRD Kota Medan, Jumat (09/10/2020) sekira pukul 15.00 WIB. Sedangkan sekira pukul 20.00 WIB, tersangka AJ juga ikut kita amankan dari Jalan Rakyat simpang Masjid Taufik, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Provinsi Sumut, ” terang Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Tobing kepada wartawan via whatsAppnya, Selasa (13/10/2020).

Tambah Martuasah, ditangkapnya kedua petugas sekuriti ini berawal dari personel Timsus Jatanras Satreskrim Polrestabes Medan mendapatkan informasi, tentang adanya pelemparan batu dari lantai 7 Gedung DPRD Kota Medan ke arah puluhan orang yang sedang melakukan aksi unjuk rasa penolakan RUU Omnibus Law di jalan umum, tepatnya di depan Gedung Plaza Paladium Medan.

Lantas, Timsus dari aparat kepolisian inipun mencari kebenaran hal tersebut dan melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan dan interogasi para saksi yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP), akhirnya ditemukan bahwa adanya aksi pelemparan batu ke arah massa pengunjuk rasa tersebut.

Diterangkan Martuasah, Kamis ( 08/10/2020) sekira pukul 08.00 WIB, tersangka ABH sedang melaksanakan tugas sebagai Satpam di Gedung DPRD Kota Medan.

Lalu sekira pukul 13.00 WIB, tersangka ABH sedang berjaga di Pos 2 Satpam Gedung DPRD Kota Medan dan melihat para pendemo yang berada di luar Gedung DPRD Kota Medan, sedang melakukan pelemparan batu ke dalam gedung wakil rakyat tersebut.

“Sekira pukul 14.00 WIB, tersangka ABH ini naik lift dari lantai parkiran mobil menuju lantai VI Gedung DPRD Kota Medan bersama dengan tersangka AJ. Sesampainya di lantai VI, keduanya berjalan dari tangga naik ke lantai 7 dan langsung melakukan pelemparan dengan menggunakan batu bata, ke arah puluhan orang yang sedang melakukan aksi unjukrasa di jalan umum tepatnya di depan Gedung Plaza Palladium, “papar Martuasah.

Adapun barang bukti dalam kasus ini berupa salinan rekaman CCTV pada saat kedua tersangka tersebut sedang naik lift, serta saat sebelum dan sesudah melakukan pelemparan batu.

“Alasan keduanya melakukan pelemparan batu ini, didasari sakit hati dan sempat terkena lemparan batu,” terang Martuasah.

Kedua sekuriti Gedung DPRD Medan itupun telah ditahan di Mapolrestabes Medan. (mol)

Mungkin Anda juga menyukai