CALEG GOLKAR

Lagi, 2 Anggota DPRD Sumut Arlene Manurung dan Murni Elieser Verawaty Munthe Ditahan KPK

Gedung KPK. (tirto)

JAKARTA (medanbicara.com)- KPK kembali menahan 2 tersangka kasus dugaan suap anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut). Mereka ditahan di rutan yang sama.

“Penyidik hari ini melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhadap 2 tersangka dalam perkara suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019,” ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (22/11/2018).

Kedua tersangka yang ditahan itu atas nama Arlene Manurung dan Murni Elieser Verawaty Munthe. Mereka ditahan di Rutan Klas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Keduanya termasuk 38 tersangka yang dijerat KPK. Dari 38 anggota DPRD Sumut yang jadi tersangka itu, 5 orang di antaranya baru saja disidang dengan dakwaan menerima uang suap ‘ketok palu’ dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Uang suap tersebut dimaksud agar lima anggota DPRD mengesahkan APBD Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012 sampai tahun 2015.

Lima anggota DPRD itu yakni Rijal Sirait, Fadly Nurzal, Roolyndra Marpaung, Rinawati Sianturi dan Tiaisah Ritonga.

Jaksa menyakini para terdakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP. (dtn)

Mungkin Anda juga menyukai