CALEG GOLKAR

Lagi, Polda Sumut Amankan 14 Ton Bawang Merah Ilegal

MEDAN (medanbicara.com) – Subdit I Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumut mengamankan 14 ton bawang merah ilegal dari dua tempat penangkapan terpisah.

“Pertama, Minggu (24/4), jam 01.56 Wib, kita amankan di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Jalan Jenderal Sudirman, Desa Bunut, Kabupaten Asahan, satu unit mobil truk Mithsubishi Colt Diesel BM 9167 EU bermuatan 800 karung yang perkarungnya seberat 9 Kilogram (Kg) berisi bawang merah dari India tanpa dilengkapi dokumen yang sah,” terang Dir Ditreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Ahmad Haydar didampini Wadir Reskrimsus AKBP Maruli Siahaan dan Kasubdit I/Indag AKBP Ikhwan Lubis di Mapolda Sumut, Senin (25/4).

Ditambahkannya, kendaraan tersebut dikemudikan R dengan tujuan ke Pematangsiantar atas pesanan Malau melalui ekspedisi atas nama Dewi.

Dari hasil pengembangan, lanjut Haydar lagi, kemudian ditangkap satu unit mobil Mithsubishi Colt Diesel BM 8889 EU yang juga berisi 7 ton bawang merah ilegal.

“Dari pengembangan, kita amankan truk bermuatan bawang merah ilegal sekira jam 02.00 Wib, di Jalinsum Simpang Sei Bejangkar, Batubara. Kendaraan itu
dikemudikan RH dengan tujuan Kota Medan atas pesanan Ibu Heru melalui ekspedisi atas nama Dewi,” terangnya.

kombes ahmad haydar (kiri) pegang barang bukti

kombes ahmad haydar (kiri) pegang barang bukti

Lebih lanjut dijelaskannya, dari hasil pemeriksaan sementara, bawang merah India tersebut akan dibawa ke Malaysia. Selanjutnya, melalui Pelabuhan Tikus sungai Pakne Dumai.

“Pengirim barang dari Dumai melalui ekspedisi atas nama Dewi,” sebutnya.

Dari bawang merah ilegal yang diamankan tersebut, Ditreskrimsus Polda Sumut mengklaim telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp114 juta.

“Kita akan berkoordinasi dengan PPNS Bea dan Cukai dan Balai Karantina Kelas II Medan. Pasal yang dilanggar dalam penyelundupan bawang merah ilegal ini,
Pasal 102, Pasal 103, Pasal 104 Undang-undang (UU) RI No.17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No.10 tahun 1995 tentang Kepabeanan. Kerugian negara yang berhasil kita amankan sebesar Rp114 juta,” kata Haydar. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai